Rencana pemerintah untuk mengatur harga acuan minimum terhadap barang impor dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar yang dihadapi industri tekstil nasional. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menilai kebijakan tersebut masih lebih berorientasi pada peningkatan penerimaan negara dibandingkan upaya perlindungan nyata bagi industri dalam negeri yang tertekan oleh banjir produk impor murah.

Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta menilai penetapan harga minimum memang berpotensi menambah pemasukan negara sekaligus menekan praktik kecurangan perdagangan, khususnya under invoicing. Namun, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk mengatasi persoalan dumping yang selama ini menjadi ancaman serius bagi industri tekstil lokal. Produk dumping, menurut Redma, sejak awal telah diproduksi dengan biaya sangat rendah di negara asal sehingga tetap kompetitif meskipun dikenakan ketentuan harga acuan minimum.

Kondisi tersebut membuat produk impor dumping tetap membanjiri pasar domestik dan menekan daya saing industri dalam negeri. Bagi produk dumping, kebijakan harga minimum dinilai hanya berdampak pada peningkatan kewajiban pajak, tanpa mengubah struktur harga riil di pasar. Akibatnya, harga jual kepada konsumen tetap rendah dan tidak memberikan perlindungan yang signifikan bagi produsen lokal.

Meski demikian, APSyFI mengakui kebijakan harga acuan minimum memiliki sisi positif dalam penegakan aturan perdagangan. Kebijakan ini dinilai dapat merugikan importir yang selama ini memanfaatkan celah dengan praktik under invoicing, sekaligus memperbaiki tata kelola impor. Karena itu, APSyFI mendorong pemerintah agar kebijakan tersebut dilengkapi dengan instrumen lain, seperti penguatan pengawasan anti-dumping dan kebijakan perdagangan yang lebih komprehensif.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih mengkaji rencana pengaturan harga acuan penjualan barang impor super murah yang masuk ke Indonesia. Kebijakan ini disiapkan untuk melindungi produk lokal agar mampu bersaing secara sehat di pasar domestik. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pembahasan masih dilakukan bersama Kementerian Perdagangan dan belum ada keputusan final.

Menurut Maman, masuknya barang impor murah, khususnya dari China, telah memberi tekanan besar pada produk lokal karena perbedaan harga yang signifikan. Kondisi ini membuat pelaku UMKM kesulitan berkompetisi dan berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha jika tidak diantisipasi. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang impor, melainkan menciptakan persaingan yang adil agar produk dalam negeri tidak tersingkir di pasar sendiri.