Wacana pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) di sektor tekstil dinilai berpotensi menjadi langkah yang tidak sejalan dengan upaya penyelamatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Pengalaman kegagalan BUMN tekstil di Indonesia maupun di sejumlah negara lain dianggap sebagai pelajaran penting agar intervensi negara tidak justru memperdalam krisis yang sedang dihadapi industri.

Ketua Umum Rantai Tekstil Lestari, Basrie Kamba, menilai pembentukan BUMN sebagai respons atas tekanan industri saat ini perlu dikaji secara sangat hati-hati, baik dari sisi tujuan maupun desain kebijakannya. Menurutnya, menangani krisis industri TPT dengan mendirikan BUMN justru berpotensi menjadi sebuah antitesis dari upaya penyelamatan yang diharapkan.

Basrie menilai wacana pembentukan BUMN lebih banyak dibahas pada level makro tanpa penjelasan detail mengenai aspek operasional yang justru akan menjadi penentu keberhasilan atau kegagalannya. Di sisi lain, industri tekstil nasional saat ini menghadapi tekanan berlapis, mulai dari kompetisi global yang semakin ketat, tekanan harga akibat membanjirnya produk impor murah, hingga persoalan internal seperti ketersediaan bahan baku dan efisiensi energi.

Ia menegaskan bahwa dalam banyak kasus, intervensi negara yang tidak tepat sasaran justru memperpanjang proses penyesuaian pasar, bukan menyelesaikan akar permasalahan industri. Meski demikian, Basrie tidak serta-merta menolak ide pembentukan BUMN tekstil. Menurutnya, gagasan tersebut boleh saja dicoba, namun harus disertai pembelajaran mendalam dari kegagalan BUMN tekstil sebelumnya, baik di Indonesia seperti Industri Sandang Nusantara (ISN), maupun di negara lain seperti India dan Bangladesh.

Basrie menekankan bahwa kunci keberhasilan industri tekstil bukan terletak pada kepemilikan negara, melainkan pada kemampuan perusahaan untuk bergerak cepat dan responsif terhadap perubahan pasar global. Di banyak negara produsen besar, struktur industri yang dikelola kelompok usaha lokal atau keluarga justru menjadi kekuatan karena memberikan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan bisnis dan investasi strategis.

Salah satu kekhawatiran utama adalah karakteristik BUMN yang cenderung terikat prosedur panjang dan siklus birokrasi, serta rentan terhadap politisasi dan perubahan kebijakan, terutama menjelang pemilu lima tahunan. Kondisi ini dinilai dapat melemahkan daya saing perusahaan di pasar global yang bergerak sangat cepat. Tanpa visi yang jelas dan arah yang kuat, pembentukan BUMN juga berpotensi menciptakan distorsi baru di pasar dan bahkan menggerus peran pelaku industri tekstil yang sudah ada.

Meski kritis, Basrie menyebut BUMN tekstil masih memiliki peluang berhasil apabila dibangun dengan tujuan yang jelas dan tidak diposisikan sebagai operator yang bersaing langsung dengan industri eksisting. Menurutnya, visi, misi, dan target BUMN harus diarahkan untuk mendorong pertumbuhan industri secara keseluruhan, bukan sekadar menjadi alat jangka pendek dalam merespons krisis.

Selain itu, prinsip keberlanjutan dinilai harus menjadi fondasi sejak awal pendirian BUMN tekstil. Basrie menegaskan bahwa keberlanjutan tidak boleh diperlakukan sebagai pelengkap atau sekadar pemenuhan administratif, melainkan menjadi bagian dari DNA perusahaan. Tekanan global terhadap aspek keberlanjutan, khususnya dari pasar Eropa, semakin ketat, terutama terkait traceability dan standar lingkungan. Tanpa memenuhi persyaratan tersebut, produk tekstil Indonesia akan sulit bersaing di pasar ekspor utama.

Dari sisi strategi bisnis, orientasi ekspor dianggap sebagai syarat mutlak jika BUMN tekstil tetap dibentuk. Namun, peran yang diambil tidak harus mencakup seluruh rantai produksi, melainkan fokus pada segmen tertentu yang masih memiliki celah, seperti penyediaan bahan baku berkelanjutan berbasis energi terbarukan atau material daur ulang untuk mendukung daya saing ekspor industri nasional.

Basrie juga menilai negara tidak harus hadir sebagai operator untuk mencapai tujuan tersebut. Peran pemerintah justru dinilai akan lebih efektif jika ditempatkan sebagai fasilitator atau investor awal. Menurutnya, jika tujuan utama adalah menyuntikkan modal, dana tersebut lebih baik ditempatkan sebagai investasi awal ketimbang menjadikan negara sebagai pengelola langsung.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa wacana pembentukan BUMN tekstil sedang dalam proses dan diharapkan dapat segera direalisasikan. BUMN tersebut direncanakan fokus menangani persoalan garmen dan tekstil, khususnya pasca-pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Pemerintah menilai Sritex perlu diselamatkan agar kegiatan ekonominya tetap berjalan, mengingat perusahaan tersebut mempekerjakan sekitar 10.000 karyawan dan memiliki kontribusi besar terhadap aktivitas ekonomi, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.

Pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian insentif bagi sektor tekstil, mengingat garmen dan tekstil merupakan industri padat karya yang membutuhkan perhatian khusus. Wacana pembentukan BUMN tekstil ini mengemuka setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan pendanaan sebesar US$6 miliar atau sekitar Rp100 triliun melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai bagian dari strategi penguatan industri TPT nasional di tengah tekanan global dan pelemahan struktur industri dalam negeri.