Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan praktik penggelapan pajak di sektor perdagangan tekstil dengan nilai yang mencapai Rp12,49 triliun. Modus yang digunakan diduga melalui penyamaran omzet perusahaan ke dalam rekening karyawan atau rekening pribadi untuk menutupi kewajiban perpajakan.
Temuan tersebut tercantum dalam Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025: Menjaga Kedaulatan dan Integritas Ekonomi Bangsa Jakarta yang dirilis melalui laman resmi PPATK pada Kamis, 29 Januari 2026. Laporan tersebut memuat hasil analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan sepanjang tahun 2025.
Sepanjang tahun lalu, PPATK menerima sebanyak 43.723.386 laporan transaksi keuangan, meningkat 25,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 35.650.984 laporan. Salah satu temuan paling menonjol berasal dari sektor perdagangan tekstil, di mana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet penjualan dengan memanfaatkan rekening atas nama karyawan atau individu lain untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal.
Meski demikian, PPATK belum membeberkan identitas perusahaan tekstil yang terindikasi melakukan penghindaran pajak tersebut. PPATK menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pemanfaatan produk intelijen keuangan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara. Dalam lima tahun terakhir, kerja sama PPATK dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebut telah berhasil meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.
“Dalam aspek penerimaan negara, kerja sama antara PPATK dan Direktorat Jenderal Pajak melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara, dengan total nilai mencapai Rp18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025,” demikian dikutip dari laporan capaian strategis PPATK.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, membenarkan adanya temuan rekening karyawan dengan nilai transaksi mencapai Rp12,49 triliun. Menurutnya, nilai tersebut diduga kuat merupakan omzet perusahaan yang tidak dilaporkan dalam kewajiban perpajakan.
“Kami melakukan analisis pada rekening karyawan di sebuah perusahaan tekstil tersebut. Disinyalir rekening itu menerima omzet penjualan dari perusahaan. Setelah dibandingkan dengan data pembayaran pajak, ditemukan ketidaksesuaian,” ujar Danang saat dihubungi, Kamis, 29 Januari 2026.
PPATK telah menyampaikan temuan ini kepada Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk ditindaklanjuti. Langkah lanjutan yang akan dilakukan meliputi pemeriksaan mendalam serta penghitungan ulang kewajiban pajak, baik terhadap pemilik rekening maupun perusahaan terkait.
Danang menambahkan, dalam kasus tersebut juga terdapat dugaan unsur impor ilegal. Apabila indikasi tersebut terbukti, penindakan akan melibatkan instansi lain seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain sektor tekstil, PPATK juga masih menemukan maraknya transaksi ilegal di sektor pertambangan sepanjang tahun 2025. Salah satunya adalah aktivitas penambangan emas ilegal di sejumlah wilayah, seperti Sulawesi dan Papua, dengan nilai transaksi yang ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.