Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar lebih transparan dalam mengungkap temuan dugaan transaksi ilegal di sektor tekstil. Permintaan tersebut muncul menyusul pernyataan PPATK mengenai praktik penyamaran omzet perusahaan tekstil yang nilainya mencapai Rp12,4 triliun.

Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana, menilai penyampaian informasi oleh PPATK justru berpotensi mengganggu iklim investasi industri tekstil yang saat ini tengah berada dalam fase pemulihan. Menurutnya, publikasi temuan tanpa disertai penjelasan rinci mengenai pihak-pihak yang terlibat dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap seluruh industri.

Danang menyayangkan pernyataan pejabat PPATK yang menyebut angka fantastis tersebut tanpa mengungkap identitas perusahaan, pemilik rekening, maupun lembaga perbankan yang digunakan. Ia menilai hal tersebut seolah-olah menutup informasi penting yang seharusnya dibuka kepada publik.

Lebih lanjut, Danang menilai sikap PPATK terkesan melindungi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpanan dana ilegal. Pasalnya, hingga kini tidak ada keterangan detail mengenai kepemilikan rekening yang digunakan untuk menyamarkan omzet tersebut.

API juga menyayangkan pernyataan lembaga tersebut karena dinilai dapat merugikan industri tekstil dan produk tekstil nasional yang selama ini tengah diperjuangkan bersama oleh pelaku usaha dan pemerintah. Ia mengingatkan agar kewenangan besar yang dimiliki PPATK tidak justru menjadi ancaman bagi industri yang masih berjalan secara sehat dan patuh terhadap aturan.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebut praktik tersebut sebagai transaksi paling mencolok terkait perpajakan sepanjang 2025. Ia mengungkapkan bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan sektor perdagangan tekstil.

Dalam keterangannya, Natsir menjelaskan adanya dugaan pihak tertentu yang menyembunyikan omzet hingga Rp12,49 triliun dengan memanfaatkan rekening karyawan atau rekening pribadi untuk menampung hasil penjualan ilegal. Ia menambahkan bahwa analisis perputaran dana perpajakan tersebut merupakan hasil kerja sama antara PPATK dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.