Era di mana perusahaan mode raksasa bisa dengan bebas membakar atau membuang tumpukan pakaian sisa yang tak laku akan segera berakhir. Uni Eropa baru saja mengadopsi langkah-langkah baru yang tegas di bawah regulasi ecodesign untuk produk berkelanjutan (ESPR). Mulai 19 Juli 2026, perusahaan besar di blok 27 negara tersebut dilarang keras menghancurkan pakaian, alas kaki, dan aksesori yang tidak terjual. Aturan ini merupakan upaya drastis Brussel untuk memangkas limbah dan menciptakan keadilan bagi perusahaan yang telah beralih ke model bisnis sirkular.

Praktik memusnahkan inventaris yang masih utuh sebenarnya telah lama menjadi "rahasia umum" yang memicu kemarahan publik, seperti kasus Burberry pada 2018 yang membakar produk senilai 30 juta pound sterling demi menjaga eksklusivitas merek. Komisi Eropa memperkirakan bahwa setiap tahunnya, sekitar 4 hingga 9 persen tekstil yang tidak terjual di benua itu dihancurkan sebelum sempat dipakai. Aktivitas ini menghasilkan sekitar 5,6 juta ton emisi karbon, jumlah yang setara dengan total emisi bersih Swedia pada tahun 2021.

Komisioner Lingkungan Uni Eropa, Jessika Roswall, menegaskan bahwa statistik limbah ini memaksa pemerintah untuk bertindak. "Langkah-langkah baru ini akan memberdayakan sektor tekstil untuk bergerak menuju praktik sirkular yang berkelanjutan, sekaligus meningkatkan daya saing Uni Eropa," ujarnya. Perusahaan besar kini diwajibkan untuk mengungkap volume barang yang mereka buang dan mencari alternatif lain seperti penjualan kembali, donasi, atau manufaktur ulang. Sementara itu, perusahaan menengah diberikan waktu transisi hingga tahun 2030 untuk mematuhi aturan serupa.

Meski aturan ini disambut baik, beberapa kritikus menilai kebijakan tersebut belum menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya: overproduksi. Muchaneta ten Napel, pendiri lembaga konsultan kebijakan mode Shape Innovate, memberikan kritik tajam melalui LinkedIn. "Kenyataan pahit yang tidak tertulis dalam rilis pers kebijakan adalah bahwa stok yang tidak terjual bukanlah kecelakaan, melainkan model bisnis. Saya tidak melihat ini sebagai 'masalah limbah', melainkan 'masalah overproduksi yang memakai kostum keberlanjutan'," tulisnya.

Di sisi lain, regulasi ini menjadi sinyal darurat bagi rantai pasok global, termasuk produsen di Asia. Muhamad Ayyazuddin, Ketua Asosiasi Produsen dan Eksportir Pakaian Jadi Pakistan (PRGMEA) Zona Utara, memperingatkan para manufaktur untuk segera berinvestasi pada infrastruktur sirkular. Menurutnya, merek-merek besar akan dipaksa untuk menginternalisasi biaya limbah, sehingga mereka akan lebih memilih mitra pemasok yang mampu menyediakan solusi serat daur ulang dan sistem pelacakan (traceability).

Uni Eropa tetap memberikan beberapa pengecualian dalam aturan ini, seperti alasan kesehatan, keamanan, atau pelanggaran hak kekayaan intelektual. Namun, pesan utamanya sudah jelas: masa-masa membuang baju demi margin keuntungan sedang menuju titik akhir. Dengan diterapkannya aturan ini secara bertahap hingga 2030, industri mode dunia kini dipaksa untuk mendesain ulang cara mereka berproduksi, tidak lagi hanya sekadar mengejar tren, tetapi juga bertanggung jawab atas setiap helai benang yang mereka hasilkan.