Nasib saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex kian berada di ujung tanduk. Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka opsi untuk menghapus pencatatan (delisting) saham emiten tekstil tersebut menyusul keputusan perusahaan menutup operasional secara permanen mulai 1 Maret 2025.

Penutupan operasional Sritex berdampak luas, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan. Kondisi ini semakin memperburuk situasi perusahaan yang sebelumnya telah menghadapi tekanan berat akibat persoalan keuangan dan operasional.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan bahwa pihak bursa telah melakukan diskusi dengan manajemen Sritex guna membahas perkembangan terkini perusahaan. Namun, terkait rencana delisting, BEI masih menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum mengambil keputusan final.

Menurut Nyoman, setiap kondisi material yang terjadi pada suatu emiten akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. BEI akan melakukan konfirmasi kepada manajemen perusahaan, meminta keterbukaan informasi kepada publik, hingga melakukan kunjungan langsung apabila diperlukan. Seluruh proses tersebut dilakukan dengan melibatkan profesi penunjang pasar modal guna memastikan langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan.

Ia menegaskan bahwa apabila proses delisting benar-benar ditempuh, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk melaksanakan buyback saham sesuai regulasi yang berlaku. Langkah tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada investor publik yang terdampak penghapusan pencatatan saham.

Keputusan akhir terkait nasib SRIL di lantai bursa kini bergantung pada perkembangan lanjutan dari manajemen perusahaan serta hasil evaluasi otoritas bursa. Situasi ini menjadi sorotan pelaku pasar, mengingat Sritex selama ini dikenal sebagai salah satu perusahaan tekstil besar di Indonesia yang pernah memiliki peran signifikan dalam industri nasional.