Pemerintah kembali menerapkan kebijakan bea masuk tindakan pengamanan (BMPT) terhadap impor benang dari serat stapel sintetik dan artifisial guna melindungi industri dalam negeri dari tekanan lonjakan produk impor. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
BMPT merupakan instrumen perlindungan perdagangan yang dikenakan untuk memulihkan kerugian atau mencegah ancaman kerugian yang dialami industri nasional akibat meningkatnya volume barang impor. Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari PMK Nomor 46 Tahun 2023 yang masa berlakunya telah berakhir.
Penerapan BMPT dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Berdasarkan rekomendasi tersebut, Menteri Perdagangan mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar kembali mengenakan tindakan pengamanan terhadap impor benang (selain benang jahit) yang berasal dari serat stapel sintetik dan artifisial.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa BMPT dikenakan sebagai tambahan atas bea masuk umum atau Most Favoured Nation (MFN) maupun bea masuk preferensi yang berlaku berdasarkan perjanjian perdagangan internasional. Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi 123 negara berkembang anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), termasuk Bangladesh, Brasil, Uni Emirat Arab, dan Afrika Selatan.
Produk yang dikenakan BMPT mencakup benang impor dengan pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00. Pengenaan bea masuk pengamanan tersebut berlaku selama dua tahun sejak 22 Mei 2026.
Pada tahun pertama, yaitu periode 22 Mei 2026 hingga 21 Mei 2027, tarif BMPT ditetapkan sebesar Rp324 per kilogram. Sementara pada tahun kedua, yang berlangsung dari 22 Mei 2027 hingga 21 Mei 2028, tarifnya diturunkan menjadi Rp308 per kilogram.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi industri benang domestik untuk meningkatkan daya saing dan menjaga keberlangsungan produksi di tengah persaingan yang semakin ketat dengan produk impor. Selain itu, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor tekstil dan produk tekstil nasional yang memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja serta kontribusi terhadap ekspor manufaktur Indonesia.