Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10 ribu koli berisi produk tekstil, ballpress pakaian bekas, dan berbagai barang ilegal lainnya. Aksi ini terungkap berkat informasi intelijen terkait penyelundupan barang impor ilegal melalui jalur laut di wilayah Jambi sejak awal Agustus 2025. 

Penggagalan dilakukan di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, dengan melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), TNI, dan Polri dalam Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan. Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, barang-barang tersebut tidak sesuai dengan dokumen manifes meski tercatat secara resmi dalam dokumen kapal.

Dua kapal kayu asal Klang, Malaysia, yaitu KLM Airlangga (GT 168) dan KLM Arya Dwipa Arama (GT 469), awalnya dilaporkan membawa barang resmi seperti peralatan memancing, penyemprot insektisida, PVC wallpaper, dan filling cabinet. Namun, pemeriksaan di lapangan saat proses bongkar muat menunjukkan muatan berbeda dengan yang tertera di dokumen.

Tim gabungan kemudian melakukan penindakan dan mengamankan delapan anak buah kapal dari kedua kapal serta seorang koordinator lapangan pelabuhan rakyat. Peralatan navigasi seperti kemudi dan GPS kapal, dokumen kapal, serta kedua kapal tersebut turut disegel. Seluruh barang ilegal diamankan ke Pelabuhan Pelindo Talang Duku, Jambi, untuk proses hukum lebih lanjut.

Djaka menegaskan bahwa penyelundupan tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam industri dalam negeri dan kesehatan masyarakat. Bea Cukai bersama aparat terkait berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku penyelundupan untuk beroperasi di wilayah Indonesia.