Kenaikan tarif Pajak Air Tanah (PAT) di sejumlah daerah mulai memunculkan kekhawatiran di kalangan industri garmen dan tekstil nasional. Pelaku usaha menilai lonjakan tarif yang mencapai 120 hingga 250 persen berpotensi menambah tekanan terhadap sektor padat karya yang saat ini masih menghadapi tantangan perlambatan permintaan global dan tingginya biaya produksi.

Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia, Anne Patricia Sutanto mengatakan bahwa industri menghormati langkah pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, menurutnya, kebijakan tersebut perlu diterapkan secara lebih komprehensif agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap keberlangsungan industri nasional, khususnya sektor padat karya.

Ia menjelaskan bahwa industri tekstil dan garmen merupakan sektor dengan intensitas penggunaan air yang cukup tinggi, terutama pada industri tekstil di sektor menengah (midstream). Karena itu, kenaikan tarif pajak air tanah maupun air permukaan secara drastis dinilai memberikan tekanan operasional yang besar bagi pelaku usaha.

Sebagai contoh, industri garmen di wilayah Bandung rata-rata membutuhkan air bawah tanah sekitar 30 hingga 40 meter kubik per hari. Dengan tarif sebelumnya, tagihan pajak untuk satu titik sumur berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. Namun setelah kenaikan PAT diberlakukan, biaya tersebut meningkat menjadi sekitar Rp8 juta hingga Rp9 juta per bulan untuk satu titik sumur.

Menurut Anne, kondisi tersebut akan jauh lebih berat bagi industri tekstil yang kebutuhan airnya dapat mencapai 300 meter kubik per hari atau sekitar sepuluh kali lipat dibanding industri garmen. Kebutuhan air yang tinggi terutama digunakan pada proses wet processing seperti pencelupan warna (dyeing), printing, finishing, hingga washing.

Kenaikan PAT dinilai secara langsung meningkatkan biaya produksi yang pada akhirnya dapat menekan margin perusahaan. Bahkan dalam beberapa kasus, industri terpaksa menanggung kerugian karena kontrak pesanan telah disepakati jauh sebelum kebijakan kenaikan tarif diterapkan.

Selain menurunkan margin usaha, peningkatan biaya produksi juga dinilai berpotensi menaikkan harga jual produk tekstil dan garmen di pasar. Di tengah persaingan global yang semakin ketat, tambahan beban biaya tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi daya saing produk Indonesia baik di pasar domestik maupun ekspor.

Tak hanya soal tarif, pelaku industri juga menyoroti kebijakan pembatasan penggunaan air tanah di sejumlah wilayah yang masuk kategori zona merah. Kebijakan tersebut dinilai semakin menambah tantangan bagi industri yang masih sangat bergantung pada pasokan air untuk menjaga kelangsungan proses produksi.

Karena itu, AGTI mendorong pemerintah daerah untuk meninjau kembali kebijakan kenaikan PAT dan membuka ruang dialog bersama pelaku usaha. Industri berharap penyesuaian tarif dapat dilakukan secara lebih realistis dan proporsional, termasuk diterapkan secara bertahap agar tidak mengganggu arus kas perusahaan secara tiba-tiba.

Selain itu, industri juga mengusulkan adanya insentif atau kompensasi khusus bagi sektor padat karya dan industri berorientasi ekspor. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat mendukung transformasi industri menuju penggunaan air yang lebih efisien serta praktik produksi yang lebih berkelanjutan.

Anne menegaskan bahwa keberlanjutan lingkungan dan keberlangsungan industri seharusnya dapat berjalan beriringan. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan yang seimbang agar industri nasional tetap kompetitif sekaligus mampu mendukung agenda keberlanjutan lingkungan di masa depan.