Usulan kenaikan upah minimum pada 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5% dinilai masih masuk akal oleh Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI). Pengusaha tekstil menilai peningkatan upah diperlukan untuk membantu memperkuat daya beli masyarakat yang hingga kini masih menjadi tantangan bagi pertumbuhan industri dalam negeri.

Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wiraswasta mengatakan, kenaikan upah tetap harus memperhatikan kemampuan dunia usaha. Namun, kebutuhan untuk menjaga daya beli masyarakat juga tidak dapat diabaikan karena berkaitan langsung dengan kondisi pasar domestik dan kinerja industri.

Menurut Redma, kisaran kenaikan upah yang diusulkan serikat pekerja cukup rasional jika dilihat dari kondisi perekonomian saat ini. Ia menilai tekanan terhadap daya beli masyarakat dapat menjadi salah satu faktor yang menghambat pertumbuhan industri apabila tidak segera ditangani.

"Menurut saya, kisaran kenaikan upah yang disampaikan Pak Said Iqbal sangat masuk akal. Dalam masyarakat yang berada dalam situasi tekanan daya beli, kondisi tersebut juga menjadi penghambat bagi kinerja industri dalam negeri. Meskipun di sisi lain kita harus tetap berhitung pada kemampuan industri untuk bisa menerapkan kenaikan upah ini," kata Redma, dikutip Senin (21/9/2026).

Ia mengatakan penguatan daya beli seharusnya menjadi bagian dari strategi untuk memperbesar pasar domestik. Indonesia, menurutnya, perlu mulai mengurangi ketergantungan terhadap pola ekonomi yang bertumpu pada upah murah.

Redma juga menilai efisiensi industri tidak semestinya hanya ditempuh melalui penekanan biaya tenaga kerja. Masih terdapat sejumlah biaya di luar komponen upah yang dinilai membebani perusahaan dan dapat mengurangi daya saing industri.

Ia menyoroti berbagai biaya yang disebutnya sebagai biaya siluman, mulai dari pungutan liar, praktik suap kepada oknum birokrasi, biaya serta kerumitan perizinan, hingga pungutan yang dilakukan oleh oknum tertentu di lapangan.

"Saya pikir seharusnya kita sudah beranjak dari rezim upah murah ke wilayah penguasaan pasar domestik dan memotong biaya-biaya siluman yang terjadi di lapangan, berupa pungli, sogokan pada oknum birokrasi, biaya dan kerumitan perizinan, pungli preman dan oknum LSM, setoran-setoran pada oknum aparat dan biaya siluman lainnya," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai usulan kenaikan upah sebesar 7,5%-9,5%, Redma menilai kisaran tersebut sudah berada pada tingkat yang ideal. Meski demikian, ia memperkirakan usulan tersebut akan mendapat penolakan dari sebagian kalangan pengusaha yang masih mengandalkan struktur biaya tenaga kerja rendah.

"Menurut saya sudah ideal, meskipun pasti akan ditentang banyak pihak dari asosiasi pengusaha, karena mereka terbiasa berada pada rezim upah murah. Tapi kalau ekonomi kita mau tumbuh dengan sehat, kita harus mulai meninggalkan pola lama dan mulai menjalankan bisnis bersih dari biaya-biaya siluman," tuturnya.

Redma kembali menegaskan bahwa pembenahan biaya di luar upah perlu dilakukan agar kenaikan upah tidak semata-mata dibebankan kepada perusahaan. Dengan mengurangi berbagai biaya tambahan yang tidak berkaitan langsung dengan produktivitas, industri diharapkan tetap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan tersebut mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan bahwa usulan tersebut dihitung dengan menggunakan tiga komponen, yakni rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, serta indeks tertentu sebesar 0,9.

Angka indeks tertentu tersebut berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026. Dalam perhitungannya, KSPI memilih angka 0,9.

"Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan angka 0,9 memiliki dasar," kata Said Iqbal.

Berdasarkan data periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026 yang dihimpun KSPI dari data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata inflasi nasional tercatat sebesar 3,20%. Sementara itu, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional berada di angka 5,43%.

Said mengatakan angka tersebut masih dapat berubah setelah data September diterbitkan. Namun, KSPI memperkirakan perubahan tidak akan terlalu signifikan dibandingkan angka yang digunakan dalam perhitungan sementara.

Dengan memasukkan indeks tertentu sebesar 0,9, perhitungan KSPI menghasilkan estimasi kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%. Namun, serikat pekerja menetapkan angka 7,5% sebagai batas bawah dengan mempertimbangkan kondisi sejumlah daerah yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional.

"Secara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan angka sekitar 7,7%. Tetapi karena ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari angka nasional, batas bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5%," jelas Said.

Selain besaran kenaikan, Said menekankan bahwa persoalan upah tidak dapat dilepaskan dari daya beli pekerja. Menurutnya, peningkatan upah secara nominal tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan apabila harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan yang lebih tinggi.

Ia memberikan gambaran bahwa kenaikan nominal upah dapat kehilangan manfaat apabila jumlah barang yang dapat dibeli pekerja justru semakin sedikit akibat kenaikan harga.

"Percuma upah nominal naik kalau jumlah barang yang dapat dibeli justru semakin sedikit. Misalnya, sebelumnya upah Rp1 juta dapat membeli lima barang. Setelah upah naik menjadi Rp1,5 juta, ternyata hanya dapat membeli tiga barang karena harga-harga melonjak. Secara nominal upah naik, tetapi daya beli dan upah riil justru turun," jelas Said.

Karena itu, Said mengatakan pekerja tidak hanya membutuhkan peningkatan upah nominal, tetapi juga pengendalian harga kebutuhan pokok. Menurutnya, kenaikan upah perlu diikuti dengan upaya menjaga stabilitas harga agar peningkatan pendapatan benar-benar meningkatkan kemampuan konsumsi masyarakat.

"Buruh pasti akan memperjuangkan pengendalian harga kebutuhan pokok. Yang dibutuhkan pekerja adalah kenaikan upah riil, bukan sekadar kenaikan angka nominal yang kemudian habis akibat inflasi," pungkasnya.