Oleh : Redma Gita Wirawasta

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional kembali mendapat perhatian pemerintah. Disampaikan Menko Perekonomian, bahwa disidang kabinet minggu lalu Presiden Prabowo memberikan arahan terkait penguatan dayasaing industri tekstil nasional dari hulu ke hilir dimana harmonisasi tarif menjadi perhatian, penertiban impor kiloan (ball-press) hingga kemudahan masuknya bahan baku dimana masalah pertek juga menjadi sorotan.

Dalam pembahasan awal Januari yang lalu, Presiden Prabowo juga menyampaikan hal serupa dengan penekanan pada merevitalisasi supply chain hingga rencana pendirian BUMN tekstil melalui Danantara. Bahkan perhatian pemerintah terhadap sektor ini sudah dilakukan sejak zaman Presiden SBY hingga Presiden Jokowi, namun sayangnya sektor industri TPT kita tetap mengalami stagnasi hingga kian tertinggal dari China, India dan Vietnam, bahkan Kamboja dan Myanmar pun siap menyusul.

Berkaca dari India yang konsisten dengan kebijakan Technology Upgradation Fund Scheme (TUFS) untuk memoderinisasi permesinan disertai dengan kebijakan Quality Control Order (QCO) yang diterbitkannya oleh Bureau of Indian Standards (BIS) serta Trade remedies baik anti-dumping maupun safeguard untuk melindungi pasar domestik, kontribusi sektor TPT terhadap terhadap PDB-nya mencapai 2,5%. Angka ini didapat atas penguasaan 85% pasar domestiknya atau senilai US$ 56 milyar dan ekspornya yang senilai US$ 37 milyar (5% perdagangan TPT dunia).

Vietnam melakukan hal yang sedikit berbeda, konsistensi kebijakan Kawasan Industri dengan berbagai insentif juga disertai kebijakan trade remedies sebagai alat menjaga fairness dipasar domestik, kontribusi terhadap PDB-nya bisa mencapai 6%. Angka ini didapatkan dari penguasaan pasar domestik sebesar US$ 8,4 milyar dan ekspornya senilai US$ 47 milyar (6% perdagangan TPT dunia). Dimulai dengan pembangunan sektor garmen untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor, dalam 10 tahun Vietnam berhasil membuat ekosistem terintegrasi disektor produksi kain, benang hingga serat sehingga bisa melepas ketergantungan impor bahan baku. Rasio impor tehadap ekspor TPT Vietnam turun drastis dalam 10 tahun dari 70% hingga saat ini hanya 28%.

Hal sebaliknya terjadi di Indonesia yang dikuasai rezim “pro impor”, dalam 10 tahun rasio impor terhadap ekspor justru naik dari 55% ke 83%, bahkan sebelum 2010 rasionya berada dibawah 30%. Kontribusinya terhadap PDB pun turun drastis dari 3,5% hingga saat ini hanya 0,9%, dimana kita hanya menguasai 65% pasar domestik yang senilai US$ 8,7 milyar serta ekspor US$ 12 milyar (1,5% pangsa pasar ekspor dunia).

Sejumlah kebijakan pada 3 periode presiden berbeda telah banyak diterbitkan, mulai program restrukturisasi permesinan serupa TUFS, Tax Holiday dan Tax Allowance hingga kebijakan perlindungan pasar domestik baik trade remedies maupun tata niaga impor yang sebagai alat pengendalian impor melalui kuota (pertek). Dan saat ini kembali diwacanakan insentif pembebasan PPN bagi pekerja PKWT hingga usulan agar sektor TPT kembali mendapatkan Tax Holiday.

Beberapa kalangan melihat kebijakan yang akan dikeluarkan sebagai bentuk perhatian dan upaya dari pemerintah agar sektor TPT dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai penyerap tenaga kerja dan penghasil devisa ekspor. Namun Sebagian diantaranya masih pesimis dan menilai bahwa hal ini hanya gimmick kebijakan yang sama sekali tidak menyelesaikan akar permasalahan sehingga tidak akan membawa perubahan yang signifikan.

Uniknya, sebagian kalangan birokrat malah merasa sektor ini dalam kondisi baik dengan investasi yang bertumbuh, didukung dengan data PMI dan IKI bulanan yang seringkali berada dalam level ekspansi. Data ini juga digunakan untuk membantah terjadinya deindustrialisasi dan menutup mata pada ratusan perusahaan yang tutup dalam 4 tahun terakhir. Sikap denial dari kelompok ini adalah hal pertama yang harus dibereskan dalam proses perbaikan sektor TPT. Angka kontribusi yang hanya 0,9% serta ketertinggalannya dari negara pesaing adalah bukti nyata bahwa sektor TPT kita bermasalah.

 

Dimulai Dari Pasar Domestik

Dengan jumlah penduduk yang besar, China, India dan Vietnam termasuk Indonesia mempunyai pasar domestik dan konsumsi TPT yang besar, namun hanya Indonesia yang tidak bisa memanfaatkannya. Pembangunan industri TPT di tiga negara tersebut dimulai dengan pasar domestik sebagai target utama dalam rangka substitusi impor, kemudian dilanjutkan dengan mengembangkan ekosistem melalui penguatan integrasi rantai nilai dari hulu ke hilir, namun secara konsisten tetap menjaga pasar domestiknya. India dan Vietnam hingga saat ini masih memberlakukan anti-dumping dan atau safeguard, China menggunakan aturan anti predatory pricing melalui Undang-Undang Harga.

Sedangkan trade remedies dan tata niaga impor di Indonesia dilakukan setengah hati. Beberapa kasus yang terbukti dumping justru dipeti-es-kan, safeguard dijalankan dengan besaran yang sangat kecil hingga tata niaga impor yang dijalankan tanpa transparansi. Bahkan kebijakan terkait TKDN dan SNI yang terlihat pro produk dalam negeri pada kenyataannya tidak berpengaruh signifikan. Alhasil, pertumbuhan impor tetap tinggi, pasar domestik dari hulu ke hilir didominasi oleh produk impor murah karena masuk dengan harga dumping dan illegal hingga menyebabkan ratusan perusahaan gulung tikar. Kebijakan perlindungan pasar domestik hanya dijalankan sebagai topeng dan persaingan yang tidak adil (unfair competition) antara produk lokal dan impor terus dipelihara.

Kemudian muncul wacana harmonisasi bea masuk, padahal tarif MFN kita sudah sangat harmonis, tarif bea masuk serat 5%, benang 10%, kain mentah 15%, kain jadi 20% dan pakaian jadi 25%. Tapi dengan perjanjian dagang seperti RCEP, bea masuk dari beberapa negara termasuk China sudah 0%. Adanya Bea Masuk Anti-dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) pada beberapa produk dan negara tertentu dianggap sebagai biang ketidak harmonisan. Maka, jika wacana harmonisasi tarif dimaksudkan untuk mengeliminir trade remedies, rezim “pro impor” akan semakin kokoh. Padahal trade remedies adalah best practise dan alat yang secara legal digunakan diseluruh negara untuk menjaga fairness competition.

Keinginan pemerintah untuk memperbaiki ekosistem melalui penguatan integrasi tidak akan pernah tercapai selama ada bahasa ambigu “kemudahan impor bahan baku” yang berarti memperbolehkan impor dengan harga dumping masuk kepasar domestik dengan bebas. Selama terjadi unfair competition maka selama itu pula sektor produksi kain, benang dan serat tidak bisa berkembang, minim investasi dan selama itu pula kita akan bergantung pada bahan baku impor. Bahkan dalam 3 tahun terakhir gempuran produk jadi murah juga mulai menguasai pasar domestik melalui penjualan online.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa dibalik itu semua ada kepentingan pihak importir yang bekerjasama dengan oknum birokrasi hingga oknum penegak hukum yang selalu menghalangi upaya penguasaan pasar domestik dengan berbagai alasan pembenaran. Bahkan tidak jarang upaya ini menyeret perseteruan internal antar pemain dibeberapa subsektor karena perbedaan kepentingan jangka pendek. Maka, biasanya pihak-pihak yang berkepentingan pada rezim impor ini selalu mengalihkan solusi pada usulan insentif.

 

Insentif & BUMN Tekstil Jadi Solusi?

Diantara banyak insentif yang telah diberikan pemerintah, program restrukturisasi permesinan dianggap yang paling baik meski tingkat keberhasilannya hanya sampai pada fase bertahan. Dengan kondisi pasar domestik yang tidak ramah bagi produsen kain, program ini didominasi oleh produsen garmen dan produsen benang yang berorientasi ekspor. Tax Holiday dan Tax Allowance yang diberikan sejak jaman presiden SBY sepi peminat hingga dihapus diakhir pemerintahan presiden Jokowi. Hal yang sama terjadi dibeberapa Kawasan Industri, dimana investor harus menghabiskan waktu bertahun-tahun sebelum bisa memulai usahanya.

Disini terlihat bahwa insentif tidak dapat mendorong terciptanya investasi tanpa ada perbaikan iklim persaingan usaha. Terlebih insentif yang diberikan tidak langsung memotong biaya produksi. Bahkan kepercayaan sektor keuangan terhadap industri TPT pun belum membaik karena tingkat NPL yang masih tinggi. Maka muncul wacana pendirian BUMN Tekstil melalui Danantara.

BUMN Tekstil yang ada sebelumnya yaitu Industri Sandang Nusantara (ISN), didirikan tahun 1967 yang diawali oleh Komando Proyek Sandang ditahun 1961 dengan target substitusi impor benang dan kain. Proyek ini kemudian mendorong investasi masuk disektor produksi serat polyester di awal 70-an bersama dengan sektor petrokimianya hingga tumbuh perusahaan swasta serupa ISN di Majalaya dan Pekalongan yang kemudian menyebar ke berbagai daerah di Jawa. Terciptanya ekosistem dengan kekuatan rantai nilai yang terintegrasi ini menjadi bekal bagi Indonesia menjadi eksportir utama dunia yang menguasai 4% perdagangan TPT. Namun di era 90-an, perusahaan ini mulai bermasalah dan terus merugi hingga ditutup di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.

Pendirian kembali BUMN tekstil dengan tujuan untuk melengkapi rantai nilai di industri TPT menjadi pertanyaan besar, karena pada kenyataannya struktur industri TPT kita telah lengkap dari hulu ke hilir hanya saja tidak dapat beroperasi maksimal (utilisasi 50%) akibat serbuan produk impor murah. Namun, jika pemerintah ingin masuk ke sektor ini melalui Danantara, sektor hulu bisa menjadi pilihan karena sudah banyak perusahaan yang gulung tikar terutama diproduski serat polyester besrta polimerisasinya. Selain itu untuk mendukung daya kompetitif di seluruh rantai, diperlukan lembaga riset yang mumpuni agar industri kita tidak tertinggal dalam hal inovasi.

 

Geopolitik Mengubah Peta Rantai Nilai

Tantangan perbaikan industri TPT nasional bertambah dengan berubahnya kondisi geopolitik yang menyebabkan hambatan disektor logistik, tambahan tarif di Amerika Serikat hingga restriksi standar terkait produk ramah lingkungan di Uni Eropa. Kondisi ini mulai mengubah arah konsep global value chain pada efficient benefit value chain dimana hanya negara dengan kekuatan integrasi hulu-hilir yang bisa menjadi pemain utama TPT dunia.

Harapan pada IEU-CEPA, persyaratan double transformation (2 tahap proses) akan menjadi hambatan bagi produk garmen Indonesia yang selama ini 80% bahan bakunya berasal dari China, disamping standar terkait produk ramah lingkungan yang juga harus dipenuhi. Sama halnya dengan Amerika Serikat yang meminta kita menggunakan lebih banyak kapasnya untuk mendapat benefit tarif bea masuk 0%, padahal ekspor garmen kita saat ini 80% nya menggunakan bahan baku dari China. Tanpa integrasi industri yang kuat, sulit untuk mengolah kapas Amerika menjadi benang dan kain hingga menjadi bahan baku garmen.

Dengan kondisi internal dan perubahan trend perdagangan dunia, maka ketersediaan ekosistem dengan kekuatan integrasi hulu-hilir industri menjadi syarat mutlak perbaikan kinerja industri TPT nasional. Dan investasi akan tetap terhambat selama pasar domestik kita masih carut-marut oleh otak-atik kebijakan rezim “pro impor pemburu rente” yang mempertahankan konsep “kemudahan impor bahan baku”. Mudah-mudahan Menteri Perindustrian yang baru bisa dengan jeli melihat permasalahan ini sehingga bisa memecah stagnasi industry TPT Nasional.