DPR Amerika Serikat resmi mengajukan rancangan undang-undang baru yang mendorong Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) menjadi lembaga federal utama untuk memimpin strategi pengelolaan limbah tekstil. Langkah legislatif ini diambil guna merespons lonjakan sampah pakaian di AS yang sebagian besar dipicu oleh menjamurnya model bisnis industri fast fashion.
Rancangan undang-undang bertajuk Textile Waste Reduction Act (TWRA) tersebut diperkenalkan oleh Anggota DPR AS, Chellie Pingree. Inisiatif ini disusun berdasarkan rekomendasi laporan Kantor Akuntabilitas Pemerintah (GAO) mengenai polusi fast fashion. Dalam laporan tersebut, GAO memperkirakan terjadi kenaikan limbah tekstil di Amerika Serikat lebih dari 50 persen antara tahun 2000 hingga 2018.
Pingree menegaskan bahwa penanganan krisis ini membutuhkan keterlibatan serius dari pemerintah pusat. Menurutnya, limbah tekstil telah menjadi salah satu jenis sampah dengan pertumbuhan tercepat di AS. Oleh karena itu, undang-undang ini dirancang untuk meletakkan fondasi strategi nasional yang terkoordinasi guna menekan volume sampah pakaian sekaligus membangun rantai ekonomi tekstil yang lebih sirkular.
Di bawah ketentuan undang-undang TWRA, EPA diwajibkan menyusun Strategi Sirkularitas Tekstil Nasional yang komprehensif. Selain itu, EPA bertugas melakukan penilaian kebutuhan guna memetakan prioritas kebijakan, investasi, serta tindakan konkret yang diperlukan. RUU ini juga mengamanatkan pembentukan Kelompok Kerja Antarlembaga tentang Sirkularitas Tekstil yang akan menerima masukan langsung dari dewan penasihat khusus.
Guna mempercepat implementasi di tingkat daerah, EPA diminta mengidentifikasi dan memublikasikan berbagai peluang pendanaan federal. Dana ini nantinya dapat diakses oleh pemerintah negara bagian, pemerintah lokal, lembaga adat, hingga organisasi non-pemerintah yang berfokus pada program daur ulang dan sirkularitas tekstil.
Meskipun peluang pengesahan RUU ini masih menghadapi tantangan politik di tingkat pemerintahan, kemunculan inisiatif legislatif ini menjadi sinyal kuat bahwa Amerika Serikat masih harus mengejar ketertinggalannya dalam regulasi lingkungan, terutama jika dibandingkan dengan Uni Eropa. Melalui undang-undang ini, AS diharapkan mampu memanfaatkan sumber daya dan teknologinya untuk mengubah industri tekstil menjadi lebih efisien, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.