Pemerintah tengah mengevaluasi ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku bagi industri tekstil dan garmen yang berorientasi ekspor. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing industri tekstil nasional di tengah persaingan pasar global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan evaluasi ketentuan PPN akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan, khususnya terhadap industri tekstil dan garmen yang memiliki orientasi ekspor.

"Dan kemudian juga kami sampaikan, berkait dengan garment dan tekstil yang berorientasi untuk ekspor, tentu terkait dengan PPN-nya diminta untuk dapat juga dievaluasi, untuk dapat dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2026).

Industri tekstil dan garmen yang berorientasi ekspor tetap menggunakan berbagai barang dan jasa dari dalam negeri sebagai bagian dari proses produksi. Atas transaksi yang menjadi objek PPN, perusahaan dapat membayar PPN masukan yang kemudian dapat diperhitungkan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Sementara itu, produk tekstil dan garmen yang diekspor dari Indonesia dikenakan tarif PPN sebesar 0% berdasarkan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, PPN yang telah dibayarkan perusahaan atas perolehan barang atau jasa yang digunakan sebagai input produksi pada prinsipnya dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku. Eksportir juga dapat mengajukan restitusi apabila terdapat kelebihan PPN masukan.

Meski demikian, Airlangga belum menjelaskan secara rinci aspek ketentuan PPN yang akan dievaluasi pemerintah untuk industri tekstil dan garmen berorientasi ekspor. Pemerintah selanjutnya akan mengkaji aturan tersebut melalui Kementerian Keuangan.

Selain kebijakan perpajakan, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kondisi sejumlah perusahaan tekstil yang saat ini tengah menjalani proses restrukturisasi. Airlangga mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar proses tersebut segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.

"Berikut terkait dengan perusahaan-perusahaan yang sedang direstrukturisasi, Bapak Presiden minta agar ini segera aktif untuk menyelesaikan," ujar Airlangga.

Pemerintah juga menilai industri tekstil masih memiliki ruang untuk dikembangkan dan tidak termasuk sektor yang dianggap tidak memiliki prospek. Airlangga menyampaikan Presiden Prabowo menegaskan bahwa industri tekstil bukan merupakan industri yang dikategorikan sebagai sunset industry.

"Selanjutnya, terkait dengan perbankan, tadi juga disampaikan Bapak Presiden bahwa industri tekstil bukan industri yang dikategorikan sunset," kata Airlangga.

Pandangan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi perbankan dan pelaku usaha untuk kembali memperkuat pembiayaan bagi sektor tekstil. Dukungan pembiayaan dapat dimanfaatkan perusahaan untuk melakukan reinvestasi maupun memenuhi kebutuhan tambahan modal kerja.

"Sehingga ini bisa mendorong untuk reinvestasi maupun penambahan daripada modal kerja," pungkas Airlangga.