Pemerintah tengah menyiapkan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) bagi industri tekstil yang menggunakan jasa tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Kebijakan tersebut dibahas sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada sektor tekstil yang menghadapi pola produksi dan permintaan yang bersifat musiman.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan fasilitas PPN tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto meminta adanya kebijakan khusus terkait penggunaan jasa outsourcing di industri tekstil.

Airlangga menjelaskan, karakteristik industri tekstil, khususnya perusahaan yang berorientasi ekspor, membuat kebutuhan tenaga kerja dapat berubah mengikuti siklus permintaan di negara tujuan. Pesanan untuk produk musim dingin, musim panas, maupun musim lainnya memiliki volume yang berbeda sehingga perusahaan perlu menyesuaikan kapasitas produksinya.

Dalam kondisi permintaan meningkat, perusahaan tekstil biasanya membutuhkan tambahan tenaga kerja melalui jasa outsourcing. Karena itu, pemerintah sedang mempertimbangkan pemberian fasilitas PPN terhadap penggunaan jasa tersebut.

Meski demikian, pemerintah belum menetapkan bentuk fasilitas yang akan diberikan. Skema yang tengah dipertimbangkan mencakup pembebasan maupun keringanan PPN untuk jasa outsourcing yang digunakan oleh industri tekstil.

Selain fasilitas PPN, pemerintah juga berencana mempercepat proses restitusi pajak bagi perusahaan tekstil yang berorientasi ekspor. Langkah ini diperlukan karena perusahaan eksportir pada umumnya mengajukan restitusi pajak, sehingga percepatan proses pengembalian diharapkan dapat membantu menjaga arus kas perusahaan.

Upaya pemerintah dalam memperkuat industri tekstil juga mencakup pembenahan pasokan bahan baku, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah juga mendorong harmonisasi tarif antara sektor hulu dan hilir untuk menciptakan kondisi usaha yang lebih seimbang bagi pelaku industri.

Di sisi lain, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap masuknya produk tekstil ilegal yang dinilai dapat mengganggu industri dalam negeri. Airlangga menyebut Presiden Prabowo telah meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menertibkan barang-barang selundupan, termasuk pakaian bekas yang masuk dalam bentuk balpres.

Dari aspek ketenagakerjaan, pemerintah turut menyiapkan fleksibilitas melalui pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kebijakan tersebut diarahkan agar perusahaan dapat menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan kebutuhan produksi yang berubah mengikuti musim dan volume pesanan.

Pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah dukungan lain bagi industri tekstil, antara lain pemberian tax holiday serta penguatan akses pembiayaan melalui perbankan. Dukungan pembiayaan tersebut mencakup kebutuhan reinvestasi maupun modal kerja.

Berbagai kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional sekaligus meningkatkan daya saing perusahaan, terutama yang berorientasi pada pasar ekspor.