KAHMI Tekstil mendorong pemerintah menjadikan kebijakan insentif fiskal bagi industri tekstil sebagai bagian dari strategi reindustrialisasi nasional. Dukungan tersebut disampaikan seiring langkah pemerintah menyiapkan sejumlah insentif, mulai dari pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jasa outsourcing, tax holiday, hingga tax allowance.

Direktur Eksekutif KAHMI Tekstil sekaligus Komtap Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil KADIN Jawa Barat, Agus Riyanto, mengatakan insentif fiskal dapat menjadi instrumen untuk memperkuat daya saing industri tekstil. Namun, kebijakan tersebut dinilai perlu diarahkan tidak hanya sebagai stimulus jangka pendek, tetapi juga untuk membangun kembali kapasitas dan ekosistem industri dari hulu hingga hilir.

“Kami mendukung insentif fiskal untuk industri tekstil. Namun, insentif tersebut harus dilihat sebagai instrumen reindustrialisasi. Jangan hanya memberikan ruang bernapas bagi industri, tetapi harus menjadi jalan untuk membangun kembali kapasitas produksi nasional, memperkuat investasi, dan mengintegrasikan industri dari hulu sampai hilir,” ujar Agus, Senin (28/9/2026).

Menurut Agus, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan ekosistem manufaktur yang tidak hanya mencakup industri garmen dan padat karya. Sektor tersebut memiliki keterkaitan dengan industri serat, benang, kain, dyeing-finishing, garmen, kimia, energi, mesin, logistik, hingga perdagangan. Gangguan pada salah satu mata rantai dinilai dapat memberikan dampak terhadap bagian industri lainnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan insentif untuk mendukung sektor TPT karena kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Industri TPT dan garmen tercatat menyumbang 0,97% terhadap produk domestik bruto (PDB), menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja, serta menghasilkan nilai ekspor sekitar US$12 miliar.

Pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah langkah penguatan sektor TPT yang mencakup restrukturisasi, insentif dan pembiayaan. Di bidang perpajakan, pemerintah mengkaji peluang pemberian tax holiday serta evaluasi PPN bagi industri TPT berorientasi ekspor. Selain itu, penguatan pembiayaan melalui Danantara, perbankan, reinvestasi dan modal kerja juga menjadi bagian dari agenda tersebut.

Agus menilai kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan penguatan integrasi rantai pasok domestik. Ketergantungan terhadap input impor, biaya logistik dan energi, serta fragmentasi rantai pasok menjadi sejumlah persoalan yang perlu ditangani melalui kebijakan industri yang lebih terintegrasi.

“Kita tidak bisa membangun daya saing hanya dari hilir. Kalau bahan baku, intermediate goods, teknologi, energi dan logistik masih mahal atau tidak terintegrasi, maka industri hilir akan tetap menghadapi tekanan. Reindustrialisasi harus dimulai dengan membangun rantai nilai yang kuat dari serat, benang, kain, proses finishing sampai produk jadi,” jelas Agus.

KAHMI Tekstil juga mendorong agar pemberian insentif fiskal dikaitkan dengan pengembangan kawasan industri yang mampu menjadi pusat integrasi rantai pasok TPT. Kawasan industri dinilai tidak cukup hanya menyediakan lahan dan infrastruktur dasar, tetapi juga perlu dilengkapi dengan energi yang kompetitif, fasilitas logistik, pengolahan limbah, pemasok bahan baku, fasilitas produksi, serta konektivitas dengan pelabuhan dan pasar.

“Kita membutuhkan kawasan yang menjadi ekosistem produksi. Ketika industri hulu, intermediate dan hilir berada dalam ekosistem yang terkoneksi, biaya logistik dapat ditekan, lead time juga bisa lebih pendek, kepastian bahan baku meningkat, dan produktivitas juga dapat diperbaiki,” kata Agus.

Menurutnya, integrasi tersebut juga berpotensi memperbesar dampak ekonomi dari investasi karena keberadaan satu industri dapat menciptakan permintaan terhadap industri dan jasa pendukung di sekitarnya.

Agus menegaskan bahwa tax holiday, tax allowance maupun insentif lainnya perlu memiliki indikator hasil ekonomi yang terukur. Fasilitas yang diberikan pemerintah diharapkan mampu mendorong tambahan investasi, peningkatan kapasitas produksi, penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekspor, substitusi impor, serta peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

“Kalau dirancang dengan tepat, insentif adalah investasi fiskal. Return-nya harus terlihat dalam bentuk investasi, lapangan kerja, produksi, ekspor, penerimaan ekonomi daerah, dan penguatan rantai pasok nasional,” ungkap Agus.

Dorongan tersebut disampaikan di tengah tekanan yang masih dihadapi industri TPT. Berdasarkan data KAHMI Tekstil, hingga akhir September 2026 terdapat 3.971 pekerja tekstil dan garmen yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu kasus terbaru terjadi di PT Ghim Li Indonesia di Batam, perusahaan garmen dengan sekitar 1.025 karyawan yang disebut telah berhenti beroperasi sejak 7 September 2026.

KAHMI Tekstil menyebut masih terdapat ketidakpastian mengenai keberlanjutan perusahaan dan penyelesaian tanggung jawab manajemen terhadap para pekerja. Agus menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah karena persoalan di sektor industri dapat memberikan dampak lebih luas terhadap perekonomian.

Selain insentif fiskal, KAHMI Tekstil juga mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia dalam memperketat pengawasan terhadap impor ilegal. Menurut Agus, kebijakan fiskal untuk memperkuat industri domestik perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum di sektor perdagangan.

“Kami mendukung langkah Kapolri untuk memperkuat pengawasan terhadap impor ilegal. Negara tidak boleh meminta industri domestik meningkatkan investasi dan produktivitas, sementara di pasar mereka harus menghadapi produk yang masuk secara ilegal dan tidak bermain dalam aturan yang sama,” ujar Agus.

Ia menegaskan bahwa KAHMI Tekstil tidak menolak perdagangan internasional maupun impor yang dilakukan secara legal. Industri nasional tetap membutuhkan bahan baku, mesin dan sejumlah input produksi dari luar negeri. Namun, persaingan di pasar domestik dinilai harus berlangsung secara adil.

“Kita tidak anti-impor. Yang harus diperangi adalah impor ilegal dan distorsi perdagangan. Industri yang membayar pajak, membayar pekerja, memenuhi standar dan regulasi lingkungan harus mendapatkan ruang kompetisi yang fair,” katanya.

Karena itu, Agus mendorong pengawasan impor dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya di pintu masuk barang, tetapi juga mencakup rantai distribusi, pergudangan hingga peredaran barang di pasar domestik.

KAHMI Tekstil berpandangan bahwa pemberian insentif fiskal dapat menjadi momentum untuk melakukan koreksi struktural terhadap industri nasional. Kebijakan tersebut perlu berjalan bersama kebijakan perdagangan, energi, investasi, kawasan industri, kepabeanan, teknologi dan ketenagakerjaan.

Menurut Agus, sejumlah agenda perlu dilakukan secara simultan, mulai dari penguatan integrasi hulu-hilir, pembangunan kawasan industri terintegrasi, pemberian insentif berbasis kinerja investasi, revitalisasi teknologi, penguatan energi dan logistik, hingga penegakan hukum terhadap impor ilegal.

“Indikator akhirnya sederhana, apakah pabrik tetap berproduksi, apakah investasi bertambah, apakah pekerja tetap terserap, apakah ekspor meningkat, apakah ketergantungan impor berkurang, dan apakah nilai tambah semakin banyak tercipta di dalam negeri. Kalau itu terjadi, maka insentif fiskal benar-benar menjadi instrumen reindustrialisasi,” pungkas Agus.