Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mendorong pemulihan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan produksi, investasi, hingga persaingan pasar. Namun, pelaku industri dan ekonom menilai perbaikan iklim usaha serta jaminan persaingan yang sehat perlu menjadi perhatian utama, selain pemberian insentif fiskal.

Paket kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah mencakup peluang pemberian tax holiday, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan outsourcing, percepatan restitusi pajak, dukungan pembiayaan, hingga penguatan pasokan bahan baku.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan sedikitnya lima arah penguatan sektor TPT yang mencakup dukungan restrukturisasi, insentif, dan pembiayaan. Kebijakan tersebut mempertimbangkan besarnya kontribusi industri TPT dan garmen terhadap perekonomian nasional.

Industri TPT dan garmen tercatat berkontribusi sekitar 0,97% terhadap produk domestik bruto (PDB), menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja, serta menghasilkan nilai ekspor sekitar US$12 miliar.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, jaminan pasar dengan persaingan yang sehat justru menjadi kebutuhan yang lebih mendesak bagi industri tekstil dibandingkan tambahan insentif fiskal.

Menurut Redma, pemberian insentif tidak akan memberikan dampak maksimal apabila produk tekstil domestik masih harus bersaing dengan barang impor ilegal dan produk yang masuk melalui praktik dumping.

Ia menilai pemerintah perlu memastikan pasar domestik berjalan secara adil agar berbagai fasilitas yang diberikan kepada industri dapat benar-benar mendorong investasi dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

Redma juga mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya telah beberapa kali menawarkan insentif untuk mendorong perbaikan industri TPT. Namun, kondisi sektor tersebut dinilai masih stagnan dan bahkan cenderung mengalami penurunan.

Ia menyebut sektor tekstil sebenarnya pernah masuk dalam daftar industri yang memperoleh fasilitas tax holiday sekitar satu dekade lalu. Namun, fasilitas tersebut kemudian dikeluarkan dari daftar karena tidak ada perusahaan yang mengajukannya. Kini, pemerintah kembali memasukkan industri tekstil ke dalam daftar penerima fasilitas tersebut dengan harapan dapat mendorong investasi baru.

Menurut Redma, pemerintah juga perlu menghilangkan berbagai hambatan yang selama ini mengurangi minat investasi di sektor TPT. Salah satunya adalah belum terintegrasinya industri dari sektor hulu hingga hilir.

Selain itu, ia menyoroti masuknya impor ilegal dan produk dumping, proses perizinan yang rumit, serta inefisiensi logistik. Implementasi visi industri hijau yang dinilai belum optimal juga disebut menjadi tantangan tambahan bagi pelaku industri.

Redma menilai kepastian pasar menjadi salah satu pertimbangan penting bagi perusahaan ketika akan melakukan investasi baru maupun menambah kapasitas produksi. Menurutnya, tax holiday maupun pembebasan PPN outsourcing belum tentu mampu memberikan dampak signifikan terhadap investasi jika produk domestik masih menghadapi persaingan yang tidak sehat.

Meski demikian, Redma menilai pembebasan PPN atas jasa outsourcing tetap dapat memberikan manfaat bagi perusahaan, khususnya dalam membantu menjaga arus kas, meskipun penghematan biaya yang dihasilkan dinilai tidak terlalu besar.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia (AGTI) Anne Patricia Sutanto mengatakan industri garmen sebenarnya telah memiliki fasilitas tax holiday. Persoalan yang perlu diperbaiki adalah mekanisme untuk memperoleh fasilitas tersebut yang dinilai masih cukup kompleks.

Anne menilai ketentuan tax holiday yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan perlu ditinjau kembali, terutama dari sisi mekanisme pengajuan dan kemudahan akses bagi perusahaan yang telah memenuhi kriteria.

Ia mengatakan persoalan tersebut juga dirasakan ketika perusahaannya hendak melakukan tambahan investasi. Meskipun telah memenuhi kriteria sebagai penerima tax holiday, proses untuk memperoleh fasilitas tersebut dinilai masih sulit.

Menurut Anne, pemerintah perlu memperjelas persyaratan dan mekanisme pemberian fasilitas, sekaligus meningkatkan sosialisasi apabila terdapat perubahan atau revisi ketentuan. Ia menilai keberhasilan tax holiday seharusnya tidak hanya dilihat dari keberadaan fasilitas dalam regulasi, tetapi juga dari seberapa besar investasi yang benar-benar terealisasi.

Dari sisi ekonomi, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai pemerintah perlu lebih selektif dalam menentukan bentuk insentif yang diberikan kepada industri. Ruang pemberian insentif pajak dinilai semakin terbatas seiring implementasi global minimum tax (GMT) dengan tarif minimum 15%.

Menurut Esther, dukungan pemerintah dapat lebih diarahkan untuk menekan biaya produksi, seperti harga bahan baku, kemudahan ekspor, dan kemudahan berusaha. Insentif juga dapat diberikan dalam bentuk pengurangan beban operasional, penurunan tarif, serta stimulus langsung untuk kegiatan produktif seperti riset dan pendidikan vokasi.

Esther menilai perhatian juga perlu diberikan kepada industri hulu, program substitusi impor, serta sektor padat karya yang memiliki dampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain kebijakan fiskal, pemerintah dinilai perlu memperbaiki iklim investasi melalui peningkatan kepastian hukum dan efisiensi logistik. Proses pengajuan serta verifikasi fasilitas juga perlu disederhanakan agar biaya kepatuhan yang harus ditanggung pelaku usaha dapat ditekan.

Menurut Esther, percepatan restitusi pajak juga dapat membantu perusahaan menjaga likuiditas. Dengan kondisi arus kas yang lebih sehat, perusahaan dapat memenuhi kebutuhan bahan baku dan menjaga kelancaran proses produksi.

Bagi perusahaan yang berorientasi ekspor, restitusi pajak yang lebih cepat juga dapat mengurangi beban finansial ketika perusahaan harus bersaing di pasar internasional.

Untuk mengukur keberhasilan paket kebijakan tersebut, Esther menyarankan pemerintah melakukan perhitungan dampak ekonomi secara lebih menyeluruh. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah computable general equilibrium (CGE), dengan mempertimbangkan tidak hanya potensi penerimaan negara yang berkurang akibat insentif, tetapi juga dampaknya terhadap perekonomian.

Menurutnya, evaluasi kebijakan perlu memperhitungkan berbagai indikator, termasuk penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan. Dengan demikian, efektivitas insentif tidak hanya dinilai dari sisi fiskal, tetapi juga dari kontribusinya terhadap aktivitas ekonomi dan keberlanjutan industri tekstil nasional.