Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap dugaan praktik dumping dan impor ilegal yang dinilai semakin menekan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Kondisi tersebut diklaim turut berkontribusi terhadap penutupan lebih dari 100 perusahaan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan ribu pekerja dalam empat tahun terakhir.

Sekretaris Jenderal APSyFI, Farhan Aqil Syaudi, menilai persoalan industri tekstil dalam negeri tidak hanya berkaitan dengan daya saing dan efisiensi produksi, tetapi juga praktik persaingan usaha yang dinilai tidak sehat. Masuknya produk impor dengan harga tidak wajar di sektor hulu serta pakaian jadi ilegal di sektor hilir disebut semakin memperberat tekanan terhadap produsen domestik.

“Pemakluman pada praktik-praktik dumping dan importasi ilegal telah menyebabkan kerusakan yang parah pada kekuatan integrasi dalam ekosistem industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional,” kata Farhan dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).

Menurut Farhan, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan impor yang memberikan kemudahan bagi masuknya bahan baku, khususnya benang dan kain, ketika dugaan impor ilegal pakaian jadi dalam jumlah besar masih menjadi persoalan. Jika tidak ditangani, kondisi tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan industri tekstil dari sektor hulu hingga hilir.

Data Trade Map yang dihimpun APSyFI menunjukkan rasio impor sektor tekstil dan produk tekstil Indonesia meningkat dari 55% menjadi 83% dalam 10 tahun terakhir. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan Vietnam yang mengalami penurunan rasio impor dari 70% menjadi 28% pada periode yang sama.

Tekanan terhadap industri juga terlihat dari penurunan kontribusi sektor TPT terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional. Dalam satu dekade terakhir, kontribusi sektor tersebut menyusut dari 3,5% menjadi 0,97%. Sementara itu, kontribusi industri tekstil terhadap PDB Vietnam disebut mencapai 6%.

Farhan menilai kebijakan yang terlalu berpihak pada impor dapat menghambat pemulihan industri tekstil nasional sekaligus mengurangi minat investasi. Menurutnya, penguatan industri dalam negeri membutuhkan pengawasan impor yang lebih ketat dan penegakan hukum yang konsisten terhadap dugaan pelanggaran.

“Selama rezim pro impor masih bercokol, sektor TPT kita tidak akan pernah bisa pulih, karena ini jadi masalah krusial yang menghambat investasi,” tuturnya.

Tekanan impor juga dirasakan pelaku usaha pakaian jadi, termasuk industri kecil dan menengah (IKM). Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya, Nandi Herdiaman, mengatakan produk impor yang masuk melalui jalur resmi turut mengganggu penjualan pakaian jadi produksi dalam negeri.

Nandi mengingatkan adanya potensi peningkatan impor pakaian jadi setelah penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur persyaratan Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan serta pertimbangan teknis terkait kuota impor dari Kementerian Perindustrian.

Ia juga menyoroti kenaikan impor benang sebesar 84,19% dan kain sebesar 20,28% sepanjang 2017–2025. Peningkatan tersebut dinilai menjadi gambaran besarnya tekanan impor yang harus dihadapi industri tekstil domestik.

Para pelaku industri meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan perubahan kebijakan impor dan pemberian insentif untuk memperbaiki kondisi sektor TPT. Mereka menilai pengawasan di lapangan serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran harus menjadi bagian penting dari upaya melindungi industri nasional.

Nandi berharap Menteri Perindustrian yang baru memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, terutama dugaan masuknya pakaian jadi secara ilegal dalam jumlah besar yang dinilai masih berlangsung.

“Kami mohon Menteri Perindustrian yang baru memperhatikan hal ini,” ujar Nandi. Ia menambahkan bahwa impor ilegal pakaian jadi secara borongan masih berlangsung tanpa tindakan nyata yang dirasakan pelaku industri.

Pelaku usaha berharap pemerintah dapat memperkuat pengawasan terhadap arus barang impor, menindak dugaan pelanggaran secara transparan, serta memastikan kebijakan perdagangan berjalan adil. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional, mempertahankan lapangan kerja, dan mendorong pemulihan investasi di tengah meningkatnya persaingan dengan produk impor.