Rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk mengambil alih atau mengakuisisi aset PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjadi harapan baru bagi ribuan mantan pekerja perusahaan tekstil tersebut. Mereka berharap langkah pemerintah dapat menghidupkan kembali operasional pabrik sekaligus membuka peluang untuk kembali bekerja.

Kabar mengenai ketertarikan Danantara terhadap aset Sritex mendapat perhatian dari para eks pekerja yang hingga kini masih menantikan kepastian penyelesaian hak-hak mereka setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Harapan tersebut muncul di tengah upaya penyelesaian aset perusahaan yang mengalami kepailitan.

Sebelumnya, Danantara menyatakan terbuka terhadap kemungkinan mengembangkan perusahaan tekstil yang telah ada untuk memperkuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Pengembangan tersebut dipertimbangkan dengan melihat potensi peningkatan teknologi, kondisi mesin, serta kemampuan perusahaan dalam menciptakan lapangan kerja.

CEO Danantara Rosan Roeslani menyampaikan bahwa pengembangan industri tekstil tidak hanya berfokus pada pembangunan perusahaan baru, tetapi juga mempertimbangkan perusahaan yang sudah beroperasi dan memiliki potensi untuk dikembangkan. Meski demikian, keputusan investasi tetap harus memperhitungkan kelayakan ekonomi dan potensi keuntungan.

Bagi para mantan pekerja Sritex, peluang pengambilalihan aset oleh pemerintah diharapkan menjadi jalan untuk memulihkan aktivitas produksi perusahaan. Dengan pengalaman dan keterampilan yang telah dimiliki, mereka berharap dapat kembali terserap apabila operasional pabrik benar-benar berjalan kembali.

Selain kesempatan kerja, persoalan pembayaran pesangon dan tunjangan hari raya (THR) juga menjadi perhatian utama. Ribuan mantan pekerja masih menunggu penyelesaian hak-hak tersebut setelah perusahaan dinyatakan pailit.

Sebelumnya, perwakilan advokasi eks pekerja Sritex, Machasin Rohman, menyebut sekitar 8.500 mantan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja SPSI Jawa Tengah masih menantikan pembayaran hak mereka. Nilai kewajiban pesangon dan THR yang menjadi perhatian kelompok tersebut diperkirakan mencapai Rp248 miliar.

Penyelesaian aset perusahaan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam upaya memenuhi kewajiban kepada para pekerja. Karena itu, keterlibatan pemerintah melalui Danantara diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai masa depan perusahaan sekaligus penyelesaian hak-hak buruh.

Meski kabar ketertarikan Danantara membawa optimisme, proses pengambilalihan aset dan kemungkinan pengoperasian kembali pabrik masih memerlukan kepastian lebih lanjut. Realisasi rencana tersebut akan menjadi penentu bagi terbukanya kembali kesempatan kerja bagi mantan karyawan Sritex.

Dengan demikian, para eks pekerja kini menaruh harapan pada langkah pemerintah untuk menyelamatkan potensi industri Sritex. Selain berpeluang mendukung penguatan industri tekstil nasional, keberlanjutan usaha perusahaan juga diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang masih membayangi para mantan pekerjanya.