PT Pandanarum Kenanga Textile atau Panamtex, produsen tekstil dan sarung tangan asal Pekalongan, resmi keluar dari status pailit setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi perusahaan. Dalam putusan bernomor 13 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 yang diterbitkan pada 25 Februari 2025, MA membatalkan putusan Pengadilan Niaga Semarang tertanggal 12 September 2024 yang sebelumnya menetapkan Panamtex dalam keadaan pailit.
Tak lama setelah perayaan Idul Fitri 2025, Zuhri, seorang pekerja pabrik tekstil di Semanan, Jakarta Barat, harus menerima kenyataan pahit: ia terkena pemutusan hubungan kerja. Kontraknya tak lagi diperpanjang karena perusahaan tempatnya bekerja melakukan efisiensi akibat tekanan berat yang menghantam industri tekstil dalam negeri. Zuhri tidak terkejut. Ia sudah lama menyadari bahwa sektor ini tengah megap-megap menghadapi tantangan berat, baik dari dalam maupun luar negeri.
Industri tekstil Indonesia tengah menghadapi tekanan berat akibat kebijakan tarif impor tinggi dari Amerika Serikat. Produk tekstil asal Indonesia kini dikenai bea masuk hingga 47 persen, menambah beban ekspor dan memperparah kondisi industri yang sebelumnya sudah terpukul oleh berbagai faktor, termasuk banjir impor ilegal dan lemahnya daya beli global.
Page 37 of 324