Rencana penghapusan kuota impor menuai kekhawatiran dari pelaku industri tekstil dalam negeri. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ian Syarif, menyampaikan bahwa langkah ini bisa menimbulkan dampak negatif, termasuk kemungkinan munculnya praktik monopoli yang merugikan pasar.

Industri tekstil Indonesia kini menghadapi tantangan berat setelah Amerika Serikat resmi memberlakukan tarif impor sebesar 47 persen terhadap produk tekstil dan garmen asal Indonesia. Kenaikan signifikan dari tarif sebelumnya yang berkisar 10 hingga 37 persen ini dinilai memperberat daya saing ekspor nasional, di tengah kondisi domestik yang juga tidak mudah.

Industri tekstil Indonesia kini tengah mempersiapkan langkah strategis untuk memperluas pasar ekspor ke luar Amerika Serikat. Hal ini menyusul rencana pengenaan tarif resiprokal sebesar 32% oleh Amerika Serikat terhadap produk asal Indonesia. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mulai melirik sejumlah negara potensial sebagai pasar alternatif, seperti Jepang, Jerman, Uni Emirat Arab, hingga Kanada dan Australia.