Sejumlah pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki di Indonesia secara tegas memprotes kebijakan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 17 Mei 2024 ini dianggap tidak mendukung sektor usaha dalam negeri, bahkan dinilai membebani industri hingga memperlambat laju manufaktur nasional.

Para pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia merasa khawatir dengan meningkatnya produk impor, terutama dari China. Kekhawatiran ini semakin meningkat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mengenai kebijakan dan pengaturan impor. Aturan yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024 ini dianggap mengancam keberlangsungan industri TPT di Indonesia.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sedang menggencarkan promosi produk tekstil dari daerah ini. Kepala Disperindag DIY, Syam Arjayanti, menekankan bahwa sektor fesyen kini menjadi salah satu unggulan di berbagai daerah, termasuk DIY yang memiliki potensi luar biasa dalam bidang ini. Masing-masing daerah di DIY memiliki keunikan dan keunggulan tersendiri dalam produk fesyen.