Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri tekstil terus meningkat, menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraarmadja, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 46.240 pekerja telah terkena PHK menurut data Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, data dari Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menunjukkan bahwa 10 perusahaan tekstil melakukan PHK massal pada periode yang sama.
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia terus berlanjut, bahkan menyebabkan beberapa pabrik terpaksa menghentikan operasinya. Salah satu contohnya adalah PT Sinar Panca Jaya di Semarang, yang telah melakukan PHK secara bertahap hingga akhirnya tutup total. Perusahaan ini sebelumnya mempekerjakan sekitar 3.000 orang, namun pada Agustus 2024, 340 pekerja terakhir terkena PHK.
Ilham Akbar Habibie, bakal calon Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), menyuarakan keprihatinannya terhadap semakin parahnya dampak impor ilegal terhadap industri tekstil di wilayah tersebut. Menurutnya, keberanian dalam mengambil langkah tegas melawan impor ilegal sangat diperlukan untuk melindungi industri lokal dan menjaga kesejahteraan masyarakat.
Page 226 of 388