Industri tekstil Indonesia meningkatkan kekhawatiran atas perubahan peraturan baru-baru ini yang berpotensi merugikan pasar lokal. Revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permen Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan untuk menyederhanakan proses impor barang tertentu sehingga lebih mudah masuk ke Indonesia. Relaksasi peraturan yang berlaku mulai 17 Mei 2024 ini mencakup tujuh kategori barang impor: elektronik, alas kaki, pakaian dan aksesoris siap pakai, tas, dan katup. Meskipun langkah ini dimaksudkan untuk menyederhanakan prosedur impor, hal ini telah memicu kritik yang signifikan dari perwakilan industri tekstil lokal.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyampaikan kekecewaan mereka terhadap relaksasi aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024. Aturan ini, yang merupakan perubahan ketiga dalam kurun waktu kurang dari enam bulan dari Permendag No. 36/2023, kembali membuka kebijakan importasi untuk berbagai komoditas industri, termasuk tekstil.
Kebijakan Tapera Menyulut Kontroversi: Pekerja Tekstil Keluhkan Gaji Kecil dan Beban Hidup Meningkat
Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) baru-baru ini telah menimbulkan kekhawatiran yang signifikan di kalangan pekerja industri tekstil. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Roy Jinto, menilai bahwa kebijakan ini hanya akan memperburuk kondisi kehidupan buruh di tengah lesunya industri tekstil saat ini.
Page 226 of 329