Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyoroti dampak negatif dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag No. 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menurut APSyFI, perubahan ini berpotensi merugikan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.

Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menyerap tenaga kerja baru. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Grindrawardana, mengungkapkan bahwa sektor ini, yang dikenal sebagai industri padat karya, saat ini justru mengalami kesulitan untuk menambah jumlah tenaga kerja. Sebaliknya, banyak perusahaan di sektor ini yang terpaksa mengurangi tenaga kerja mereka akibat berbagai kebijakan dan kondisi yang melemahkan industri.

Wakil Ketua Fraksi Golkar Bidang Industri dan Pembangunan (Inbang) DPR RI, Mukhtarudin, mendorong industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional untuk memperluas pasar ekspor di tengah melemahnya daya beli masyarakat. Ia menekankan bahwa industri tekstil merupakan salah satu sektor unggulan manufaktur yang dapat meningkatkan devisa negara dan perekonomian nasional.