Upaya pemerintah dalam merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 mendapat apresiasi karena diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri yang tengah mengalami tekanan akibat persaingan global. Beleid ini dinilai telah melemahkan daya saing industri TPT, sehingga revisinya menjadi langkah penting untuk mengatasi berbagai permasalahan di sektor tersebut.
Revisi yang tengah dibahas diharapkan mencakup kebijakan pengetatan impor, terutama bagi produk TPT. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi industri dalam negeri agar dapat berkembang tanpa harus bersaing dengan produk impor yang sering kali lebih murah. Menurut ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Ernoiz Antriyandarti, industri tekstil tetap memiliki peran besar dalam perekonomian nasional meskipun belum memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif. Ia menekankan bahwa industri ini juga turut mendorong pertumbuhan sektor lain yang berkaitan.
Namun, kebijakan dalam Permendag 8/2024 yang awalnya diharapkan mampu menghidupkan industri manufaktur justru berdampak sebaliknya pada sektor TPT. Utilisasi industri tekstil terus memburuk, bahkan banyak perusahaan yang terpaksa menutup usahanya akibat tidak mampu bertahan di tengah persaingan yang semakin ketat. Oleh karena itu, Ernoiz mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan aspek efisiensi dalam revisi aturan ini. Peningkatan efisiensi dan spesialisasi produksi di industri tekstil dinilai dapat memperluas pasar, baik di dalam negeri maupun internasional.
Pendekatan modern dalam kebijakan juga diperlukan untuk membangkitkan kembali industri tekstil dengan spesialisasi yang lebih besar dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi domestik. Dengan demikian, industri TPT tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga memiliki daya saing yang lebih baik di pasar global.
Proses revisi Permendag 8/2024 telah berlangsung sejak awal 2025 dan terus menjadi perhatian utama pemerintah. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa revisi ini menjadi prioritas mengingat dampak besar yang ditimbulkan terhadap industri TPT, termasuk banyaknya pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat lesunya sektor ini. Meskipun terdapat tantangan dalam menemukan titik temu, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses revisi guna memberikan solusi bagi industri tekstil nasional.
Permendag 8/2024 sebelumnya merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beberapa ketentuan dalam aturan ini telah mengalami perubahan, termasuk terkait impor barang kiriman pekerja migran, barang pribadi penumpang, serta barang lainnya yang diatur dalam peraturan perdagangan. Revisi yang tengah dilakukan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri TPT nasional dan memperbaiki kondisi sektor manufaktur yang saat ini tengah menghadapi tantangan besar.