Derasnya arus masuk produk tekstil impor asal China dinilai menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan industri tekstil dalam negeri. Anggota Komisi VI DPR RI, I Nengah Senantara, menyoroti kondisi pasar domestik yang saat ini hampir sepenuhnya dikuasai produk impor, dengan dominasi barang asal China mencapai sekitar 90 persen. Produk-produk tersebut masuk dengan harga sangat murah dan kualitas yang dinilai cukup memadai, sehingga sulit ditandingi oleh produsen lokal.

Dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI pada Rabu, 4 Februari 2026, Senantara menyampaikan bahwa banjir impor menjadi salah satu faktor utama runtuhnya industri tekstil nasional dan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja di berbagai daerah. Ia menilai akar persoalan terletak pada regulasi yang tidak sinkron antar kementerian. Di satu sisi ada kebijakan untuk mendorong produksi dalam negeri, namun di sisi lain impor justru dibuka secara luas tanpa perlindungan yang memadai bagi industri lokal.

Kondisi tersebut menjadi semakin krusial mengingat adanya rencana investasi hampir Rp100 triliun di sektor tekstil. Senantara menegaskan bahwa dana sebesar itu merupakan uang rakyat yang harus dijaga dengan kebijakan yang tepat dan bertanggung jawab. Ia mempertanyakan kemampuan industri tekstil baru untuk bersaing di tengah serbuan barang impor, terutama dari sisi harga, jika tidak dibarengi regulasi yang ketat dan konsisten.

Ia mencontohkan harga kaos impor asal China yang dijual sangat murah di pasaran, bahkan dengan Rp50.000 konsumen bisa mendapatkan enam potong pakaian. Menurutnya, situasi ini menunjukkan bahwa tanpa pembenahan regulasi dan sinkronisasi kebijakan antar kementerian, pembentukan usaha tekstil baru justru berisiko gagal dan semakin melemahkan industri dalam negeri. Hampir seluruh barang impor, kata Senantara, cenderung membunuh produk lokal jika tidak dikendalikan dengan baik.

Sementara itu, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menekankan bahwa besarnya pasar sandang nasional harus dijaga agar tidak dikuasai produk impor ilegal. Dengan jumlah penduduk mencapai 281,6 juta jiwa, belanja sandang masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai Rp119,8 triliun per tahun, sebuah potensi besar yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat industri tekstil nasional.

Faisol mengingatkan bahwa impor pakaian bekas telah dilarang melalui berbagai regulasi, termasuk Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Namun demikian, data menunjukkan impor pakaian bekas justru melonjak pada 2024 hingga sekitar 3.865 ton. Rata-rata impor pakaian bekas bahkan mencapai 48 persen dibandingkan pakaian jadi baru, yang dinilai sangat merugikan negara dan memukul langsung industri dalam negeri karena harganya jauh lebih murah.

Menteri Perdagangan Budi Santoso juga menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Permendag Nomor 47 Tahun 2025. Pemerintah, menurutnya, secara rutin melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal sejak 2022 di berbagai daerah. Hingga kini, total nilai pakaian bekas impor ilegal yang berhasil disita mencapai sekitar Rp248,11 miliar, disertai sanksi administratif berupa penutupan lokasi dan perintah pemusnahan barang.

Larangan impor pakaian bekas, lanjut Budi, diberlakukan karena risiko kesehatan, perlindungan terhadap industri pakaian jadi dalam negeri khususnya UMKM, serta untuk mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil. Pemerintah menegaskan bahwa potensi pasar domestik yang besar harus diimbangi dengan pengawasan ketat dan penguatan industri nasional agar sektor tekstil kembali berdaya saing dan mampu menyerap tenaga kerja secara berkelanjutan.