Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengingatkan potensi tekanan terhadap industri tekstil dan garmen apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan diterapkan dengan berbagai ketentuan yang dinilai dapat menambah beban dunia usaha. API menilai aturan yang terlalu ketat justru dapat menghambat investasi, menahan ekspansi, hingga meningkatkan risiko keberlangsungan pabrik.

DPR menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan pada Oktober 2026 sesuai tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Pembahasan RUU tersebut telah memasuki tahap pengambilan keputusan dan dijadwalkan disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2026.

Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardan mengatakan aturan yang terlalu ketat berpotensi menghambat pertumbuhan dunia usaha. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak terhadap investasi dan pembukaan lapangan kerja.

“Justru RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini selain yang misinya adalah melindungi tenaga kerja, tetapi aturan yang dibuat sedemikian terlalu ketat sehingga tidak memungkinkan dunia usaha tumbuh,” kata Danang saat ditemui di Kantor API, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Menurut Danang, ketika dunia usaha tidak mampu tumbuh, perusahaan akan cenderung menahan ekspansi dan mengurangi tenaga kerja untuk mengantisipasi risiko serta peningkatan beban usaha. Akibatnya, tujuan perlindungan tenaga kerja justru berpotensi berbalik menjadi berkurangnya kesempatan kerja.

“Kalau dunia usaha tidak tumbuh investasinya, maka dunia usaha tidak akan membuka lagi lapangan kerja. Justru akan mengurangi tenaga kerja yang ada dan tidak akan ekspansi, tidak akan memperluas basis usahanya karena kekhawatirannya terlalu besar,” ujarnya.

Dia menilai dampak tersebut akan paling cepat dirasakan sektor padat karya seperti tekstil, sepatu, dan garmen. Industri tersebut dinilai memiliki tingkat sensitivitas tinggi terhadap perubahan biaya produksi dan beban operasional.

Menurut Danang, industri tekstil saat ini juga masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari situasi geopolitik yang belum membaik, ketergantungan terhadap bahan baku impor, hingga maraknya barang impor ilegal di pasar domestik.

“Sektor padat karya akan mendapatkan dampak paling cepat untuk potensial collapse di tahun-tahun ke depan karena situasi geopolitik kita juga belum membaik, ketergantungan kita pada bahan baku impor juga masih tinggi,” ujarnya.

Danang mengatakan kondisi industri tekstil dan garmen saat ini belum sepenuhnya pulih. Meski demikian, sektor tersebut mulai menunjukkan pertumbuhan produksi pada semester II/2026 yang diperkirakan mencapai sekitar 3%.

Namun, dia khawatir momentum pertumbuhan tersebut tidak berlanjut pada 2027 apabila RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diterapkan dengan ketentuan yang dinilai semakin membebani perusahaan.

“Kalau ini diterapkan dan kemudian terjadi stagnasi di penjualan, maka ini menjadi kontraproduktif. Karena semuanya dikekang dengan aturan yang sangat ketat. Kita pesimis 2027 akan baik kalau aturan ini [RUU Pelindungan Ketenagakerjaan] diterapkan,” tuturnya.

API bahkan memperkirakan penerapan aturan tersebut dapat membuat investasi di sektor industri semakin sulit berkembang. Dalam jangka satu hingga dua tahun, sejumlah pabrik disebut berpotensi menghadapi risiko kolaps akibat tekanan yang semakin besar.

“Proyeksi kita adalah kalau ini diimplementasikan maka investasi akan sangat tidak berkembang. Tidak, bukan menutup. Tapi dalam jangka waktu 1–2 tahun ke depan pasti ada banyak pabrik yang collapse,” kata Danang.

Menurutnya, tekanan terhadap industri bukan hanya berasal dari ketentuan ketenagakerjaan, tetapi juga kondisi perdagangan yang belum sepenuhnya membaik serta meningkatnya biaya operasional di dalam negeri. Sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut juga dinilai berpotensi menambah beban finansial perusahaan, termasuk tambahan jaminan pesangon dan ketentuan terkait jaminan kehilangan pekerjaan.

“Ada banyak pasal tambahan, misalnya, jaminan pesangon ekstra dari jaminan kehilangan pekerjaan, ada tambahan lagi. Ada beban-beban secara finansial yang muncul dari RUU ini,” katanya.

Selain persoalan biaya, Danang menilai terdapat ketentuan yang berpotensi mengubah model bisnis industri tekstil dan garmen. Perubahan tersebut dikhawatirkan meningkatkan biaya produksi ketika perusahaan masih menghadapi keterbatasan untuk menaikkan harga jual produknya.

“Selain masalah-masalah, mengubah bisnis model yang ada di dunia tekstil garmen pada umumnya. Jadi perubahan bisnis model ini mengakibatkan ongkos produksi naik, sementara harga jualnya tidak pernah bisa naik saat ini. Stagnan di situ,” tandasnya.