Direktur Eksekutif Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Rayon Tekstil (KAHMI Tekstil) menyatakan bahwa temuan Kejaksaan terkait aliran dana Rp. 60 Milyar beserta aset dari Andy Chandra Tan selaku pemilik PT. Budi Agung Sentosa harus ditindak lanjuti. Pihaknya menduga, pencoretan dua nama sebagai saksi dalam kasus importasi illegal dengan tersangka Irianto juga melibatkan beberapa oknum mantan pejabat setingkat eselon 1 dan 2 di tiga Kementerian yang mungkin masih dilanjutkan oleh oknum pejabat penggantinya.

“Sudah menjadi rahasia umum disektor tekstil bahwa banyak perusahaan tekstil yang terkoneksi dengan PT. Budi Agung Sentosa mendapatkan kuota impor benang dan kain dengan jumlah yang sangat besar dan menjualnya dengan harga yang jauh lebih murah sehingga menekan harga produsen dalam negeri” jelas Agus. KAHMI Tekstil menduga kuat bahwa kondisi inilah yang menyebabkan lebih dari seratus perusahaan tekstil gulung tikar.

Agus pun kembali menyoroti temuan PPATK terkait dugaan penyembunyian omzet bisnis tekstil ilegal senilai Rp12,49 triliun yang mengalir melalui rekening karyawan dan belum ditindak-lanjuti hingga saat ini. “Dan banyak lagi temuan lainnya terkait penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang belum ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum dan kementerian yang berwenang” ungkap Agus.

KAHMI tekstil berharap Menteri Perindustrian yang baru bisa memetakannya dengan jernih, karena masalah ini menjadi penyebab utama rusaknya ekosistem sektor tekstil yang selama ini ditutup-tutupi para pejabat dibirokrasi. “Untuk itu, KAHMI Tekstil siap mendukung pemerintah dalam meningkatkan kinerja sektor tekstil dengan membuka masalah dengan terang dan bukan menutup-nutupinya” tegas Agus.

Sebelumnya kalangan pertekstilan nasional kembali menyoroti lemahnya penegakan hukum pada praktik persaingan usaha yang menjadi penyebab lebih dari 100 perusahaan tutup dan mem-PHK ratusaan ribu tenaga kerja dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Farhan Aqil Syauqi menyatakan bahwa produk dalam negeri pasti tidak sanggup bersaing jika harus bersaing dengan produk dumping dihulu dan produk impor ilegal dihilir.

Menurut Farhan, pemerintah tidak bisa terus menerus memelihara persaingan tidak sehat ini dengan memberikan kemudahan impor bahan baku berupa benang maupun kain dan membiarkan praktik impor illegal borongan pada pakain jadi. “Pemakluman pada praktik-praktik dumping dan importasi ilegal telah menyebabkan kerusakan yang parah pada kekuatan integrasi dalam ekosistem industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.

Data olahan dari trade map memperlihatkan rasio impor sektor TPT kita naik dari 55% ke 83% dalam 10 terakhir. Hal ini yang menandakan kecanduan akut akan barang impor barang impor dari hulu ke hilir. Berbeda jauh dengan Vietnam yang rasionya justru turun dari 70% ke 28% dalam kurun waktu yang sama. “Tidak heran kalau kontribusi  sektor TPT pada PDB saat ini berada dibawah 1%, sedangkan Vietnam bisa mencapai 6%” jelas Farhan.

Namun untuk mengentikan kecanduan pada barang impor juga bukan hal mudah. Dalam kasus anti-dumping benang filamen, Farhan mengatakan bahwa lembaga seperti KADIN dan APINDO bahkan KPPU pun malah ikut mendukung praktik importasi dumping hingga membuat pemerintah ragu untuk mengimplementasikannya.

Dalam 10 tahun pemerintah telah mengotak-atik berbagai kebijakan insentif, dan selama itu pula kontribusi sektor TPT pada PDB kita turun dari 3,5% ke 0,97%. “Jadi selama rezim pro impor masih bercokol, sektor TPT kita tidak akan pernah bisa pulih, karena ini jadi masalah krusial yang menghambat investasi” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya, Nandi Herdiaman yang menyatakan bahwa saat ini selain importasi illegal, importasi legal pun mulai mengganggu penjualan produk-produk pakaian jadi IKM. “Importasi ilegal pakaian jadi borongan hingga saat ini masih berlangsung dengan bebas tanpa ada tindakan nyata dari pemerintah” ungkap Nandi.

Nandi mengingatkan adanya potensi peningkatan impor pakaian jadi setelah penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur persyaratan Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan serta pertimbangan teknis terkait kuota impor dari Kementerian Perindustrian.

Ia juga menyoroti kenaikan impor benang sebesar 84,19% dan kain sebesar 20,28% sepanjang 2017–2025. Peningkatan tersebut dinilai menjadi gambaran besarnya tekanan impor yang harus dihadapi industri tekstil domestik.

Para pelaku industri meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan perubahan kebijakan impor dan pemberian insentif untuk memperbaiki kondisi sektor TPT. Mereka menilai pengawasan di lapangan serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran harus menjadi bagian penting dari upaya melindungi industri nasional.