Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera menuntaskan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Percepatan tersebut terutama ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri padat karya, termasuk sektor tekstil, alas kaki, dan elektronik.
Suahasil menyampaikan bahwa percepatan restitusi diharapkan dapat membantu menjaga arus kas perusahaan. Dengan demikian, dana pengembalian pajak yang diterima pengusaha dapat dimanfaatkan kembali untuk memenuhi kebutuhan operasional dan mempertahankan modal kerja.
Instruksi tersebut disampaikan Suahasil kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Hotel Borobudur, Jumat (30/10/2026).
"Saya telah memberikan instruksi kepada Dirjen Pajak agar restitusi untuk industri padat karya, untuk UMKM, untuk tekstil, alas kaki dan sifatnya padat karya dan juga elektronik agar dibantu. Supaya terjadi cash flow-nya bisa dibantu dengan restitusi penjaga modal kerja," kata Suahasil.
Langkah percepatan ini menjadi perhatian bagi sektor usaha yang membutuhkan dukungan likuiditas untuk menjalankan kegiatan produksi dan operasional. Bagi industri padat karya, ketersediaan modal kerja berperan penting dalam menjaga keberlangsungan aktivitas usaha, termasuk pembayaran tenaga kerja dan kebutuhan produksi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga menyampaikan rencana percepatan penyelesaian berbagai kewajiban perpajakan. DJP akan mempercepat pemeriksaan, pengawasan, hingga penegakan hukum terhadap wajib pajak yang masih memiliki kewajiban belum diselesaikan.
Untuk mendukung langkah tersebut, DJP telah menyiapkan pemetaan berbasis data guna menentukan tindakan yang perlu dilakukan terhadap setiap wajib pajak. Pemetaan mencakup jumlah wajib pajak yang ditangani, tindakan yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, penanganan sepanjang tahun berjalan, hingga dampaknya terhadap penerimaan negara.
Melalui pemetaan tersebut, DJP dapat mengidentifikasi pekerjaan yang masih harus diselesaikan oleh petugas pajak menjelang akhir tahun. Percepatan penanganan tidak hanya dilakukan melalui pengawasan oleh account representative (AR), tetapi juga mencakup pemeriksaan pajak dan penegakan hukum.
Kasus-kasus yang masih tertunggak dan memungkinkan untuk diselesaikan hingga akhir Desember akan menjadi bagian dari upaya percepatan tersebut.
Di sisi lain, realisasi restitusi pajak hingga akhir September 2026 tercatat mencapai Rp198,71 triliun. Angka tersebut meningkat Rp6,98 triliun dibandingkan realisasi pada Agustus 2026 yang sebesar Rp191,73 triliun.
Berdasarkan rinciannya, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp59,08 triliun, sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp55,62 triliun. Selain itu, restitusi PPN Barang Mewah tercatat Rp137,79 triliun, sementara restitusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya mencapai Rp1,84 triliun.
Secara terpisah, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyampaikan bahwa kalangan pengusaha berharap cakupan sektor yang menjadi prioritas penerima restitusi dapat diperluas pada masa mendatang.
Menurut Anindya, perhatian pemerintah terhadap UMKM dan industri padat karya merupakan langkah awal untuk mendukung stabilitas fiskal sekaligus memperkuat modal usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Tadi saya senang sekali beliau (Menkeu Suahasil) menyampaikan restitusi. Tentu kalau ditanya pengusaha, inginnya lebih dan juga lebih luas. Tapi saya rasa itu awal yang baik," ujar Anindya saat ditemui awak media di sela-sela Rapimnas Kadin Indonesia.
Dengan adanya instruksi percepatan restitusi, pelaku usaha diharapkan memperoleh dukungan likuiditas yang dapat dimanfaatkan untuk menjaga kegiatan operasional. Perhatian terhadap UMKM dan industri padat karya, khususnya tekstil, alas kaki, dan elektronik, juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan sektor usaha yang berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan aktivitas ekonomi nasional.