Rencana pemerintah untuk membuka keran impor secara luas dan menghapus kebijakan Pertimbangan Teknis (Pertek) dalam proses perizinan impor menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri dalam negeri. Langkah ini dinilai berisiko menekan kinerja industri nasional apabila tidak diiringi dengan tata niaga impor yang selektif dan terukur. Pertek, yang sebelumnya berfungsi sebagai pengendali kuota impor agar selaras dengan kebutuhan dan pasokan dalam negeri, telah dihapus melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024. Sebagai gantinya, perizinan impor kini hanya mengacu pada Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

Dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global, industri garmen di Indonesia berada dalam tekanan berat. Tantangan seperti fluktuasi biaya produksi, keterbatasan tenaga kerja terampil, serta ketergantungan pada proses manual membuat pelaku usaha harus berpikir ulang tentang efisiensi operasional. Di tengah situasi tersebut, transformasi digital menjadi kunci untuk menjaga daya saing.

Industri tekstil Indonesia tengah berada dalam kondisi kritis. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, tutupnya pabrik-pabrik besar, dan melemahnya daya saing menjadi alarm keras yang tidak bisa lagi diabaikan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyerukan agar semua pemangku kepentingan industri tekstil bersatu dan bergerak cepat menghadapi situasi ini.