Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia tengah menghadapi tekanan besar menyusul keputusan Amerika Serikat untuk menerapkan tarif bea masuk sebesar 32% terhadap berbagai produk asal Indonesia, termasuk pakaian jadi, mulai 9 April 2025. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden AS Donald Trump dan dalam waktu singkat memicu respons negatif dari para pembeli global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa masih terbuka peluang bagi industri tekstil dan alas kaki Indonesia di pasar Amerika Serikat, meski negeri Paman Sam menerapkan kebijakan tarif impor tinggi. Hal ini disampaikan di tengah meningkatnya kekhawatiran pelaku usaha atas kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump terhadap sejumlah negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, menyampaikan rencana strategis untuk memperbesar porsi impor kapas dari Amerika Serikat (AS) sebagai respons terhadap penerapan tarif impor sebesar 32 persen oleh pemerintahan Presiden AS Donald Trump terhadap Indonesia. Langkah ini menjadi salah satu opsi negosiasi dalam meredam dampak tarif yang dinilai memberatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.
Page 87 of 365