Rencana penerapan bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap benang filamen sintetik jenis Partially Oriented Yarn (POY) dan Drawn Textured Yarn (DTY) menuai penolakan keras dari pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia. Kebijakan ini dinilai berpotensi menghantam keras ekosistem industri tekstil, bahkan dapat mengakibatkan sejumlah perusahaan gulung tikar dan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) membantah anggapan bahwa rencana penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk benang filamen sintetik asal Tiongkok akan menghancurkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta, menilai kebijakan ini justru akan memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri agar mampu bersaing secara adil dan sehat.
Ratusan pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menyatakan penolakan terhadap wacana pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk benang filamen sintetik tertentu, seperti POY dan DTY, yang diimpor dari Tiongkok. Usulan kebijakan ini merupakan rekomendasi dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), namun mendapat penolakan luas karena dinilai akan memperburuk kondisi industri TPT nasional yang tengah mengalami tekanan berat.
Page 24 of 324