Kepastian realisasi investasi sebesar USD 250 juta di sektor tekstil hulu masih menunggu kepastian penerapan kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang saat ini tengah difinalisasi antar Kementerian. Setelah melakukan penyelidikan sekitar 1 tahun, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan menemukan adanya praktik dagang curang berupa dumping atas barang impor benang filament polyester yaitu Partially Oriented Yarn-Drawn Textured Yarn (POY-DTY) asal China yang telah menyebabkan kerugian serius pada produsen dalam negeri sehingga merekomendasikan pengenaan BMAD.

Pemerintah diminta menolak usulan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terkait penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor benang filamen tertentu yang tarifnya diusulkan mencapai 42,3 persen. Kebijakan ini dinilai berpotensi membebani pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri, yang sebagian besar masih mengandalkan bahan baku impor.

Anggota Komisi XI DPR RI, Fathi, mendorong evaluasi terhadap kebijakan impor bahan baku industri tekstil dan produk tekstil (TPT), khususnya dalam kategori pengawasan yang ditetapkan oleh Bea Cukai. Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XI ke PT Budi Agung Sentosa, Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (16/5).