Para pengusaha tekstil di Indonesia saat ini sedang merasakan kekecewaan yang mendalam. Penyebab utamanya adalah keputusan pemerintah yang merombak aturan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024. Revisi ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dengan pelaksanaan mulai 17 Mei 2024. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan syarat Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk memperoleh Persetujuan Impor (PI).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani, memberikan tanggapan positif mengenai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang larangan dan pembatasan (Lartas) barang impor yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Peraturan ini merupakan revisi dari Permendag No. 36/2023 yang mengatur impor, dan telah direvisi hingga tiga kali dalam dua bulan terakhir.

Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) NomĀ or 8 Tahun 2024. Peraturan baru ini merupakan revisi dari Permendag 36/2023 yang mengatur larangan pembatasan (lartas) barang impor. Perubahan ini bertujuan untuk mengatasi kendala dalam proses impor yang disebabkan oleh persyaratan pertimbangan teknis (pertek).