Pemerintah berencana memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) perdagangan atau tindakan safeguard untuk impor tekstil. Hal ini telah dibahas dalam rapat pleno yang baru saja digelar oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seperti yang diungkapkan oleh Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim bahwa salah satu penyebab utama dari Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) terhadap lebih dari 11 ribu pekerja dan penutupan 6 pabrik di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) adalah akibat dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor.

Wacana pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) untuk menekan impor tekstil menimbulkan kekhawatiran bahwa harga produk tekstil dalam negeri akan semakin mahal. Namun, para pengusaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT) berpendapat sebaliknya. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menegaskan bahwa kebijakan BMAD pada tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk pakaian atau garmen jadi, diproyeksikan tidak akan berdampak pada naiknya harga produk-produk lokal Indonesia.