Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sedang menantikan hasil evaluasi terkait kebijakan larangan terbatas (lartas) impor. Hal ini dinyatakan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024, yang memodifikasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Luar Negeri Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, menyatakan bahwa implementasi aturan lartas impor ini masih memerlukan sosialisasi yang lebih baik. Menurutnya, masih banyak miskonsepsi terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai aturan tersebut.
"Kemarin Menteri Perdagangan telah menyampaikan bahwa akan ada evaluasi, dan Bea Cukai sedang menunggu," ujar Shinta di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, pada Jumat (22/3/2024).
Shinta menegaskan bahwa pihak pengusaha sedang menanti sikap dari pemerintah terkait kebijakan tersebut. "Harapan kami saat ini adalah mendapatkan lebih banyak kemudahan," tambahnya.
Meskipun mengapresiasi upaya pemerintah dalam mengurangi impor ilegal dengan memperkuat pengawasan di perbatasan, Shinta juga menyoroti pentingnya impor bahan baku dan bahan penolong bagi pelaku usaha. Menurutnya, ini tidak hanya penting untuk penggunaan langsung, tetapi juga untuk keperluan produksi. Oleh karena itu, Kadin telah memberikan masukan kepada pemerintah agar mempertimbangkan kebutuhan khusus dari setiap sektor industri.
Namun, Shinta juga menegaskan bahwa aturan larangan terbatas impor tidak boleh mengganggu industri pariwisata. Dia menyatakan keprihatinannya bahwa aturan ini bisa berpotensi menyebabkan kekurangan suplai bahan baku, yang pada gilirannya akan menghambat penyediaan merchandise untuk para wisatawan.
"Kami perlu kejelasan mengenai aturan ini, serta pemahaman yang lebih baik oleh masyarakat tentang alasan dibalik kebijakan ini dan bagaimana pelaksanaannya," tegasnya.
Dengan demikian, sementara Kadin menunggu hasil evaluasi dari pemerintah, mereka juga berharap akan ada dialog yang lebih terbuka dan pemahaman yang lebih baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat umum mengenai dampak dan tujuan dari kebijakan impor ini.