Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah berhasil membongkar dugaan penyelundupan barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi. Barang-barang yang diselundupkan meliputi berbagai komoditas, mulai dari tekstil dan produk tekstil, pakaian, aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, hingga barang tekstil jadi lainnya.
Menurut keterangan yang diterima pada Kamis (25/7), Dirtipideksus Bareskrim Polri, Irjen Pol Whisnu Hermawan, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan untuk mengungkap adanya dugaan barang impor ilegal yang beredar di Indonesia. Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan produk-produk dalam negeri yang dihasilkan oleh UMKM tidak mengalami kerugian, sehingga situasi ekonomi di Tanah Air tetap terjaga. Whisnu juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan produk impor ilegal.
“Polri juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pakaian bekas impor tidak terjamin kebersihannya sehingga dapat menimbulkan penyakit kulit,” ujar Whisnu.
Dalam operasi ini, Polri telah menindak 3.332 ball pakaian bekas dalam bentuk ballpres. Ribuan ballpres tersebut ditemukan di beberapa lokasi, yakni 1.500 ball di Kompleks Pergudangan Tritant Point Cipadung Wetan Bandung, 226 ball di Tol Jakarta-Cikampek KM 34 Cikarang Bekasi ll, dan 1.606 ball di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Whisnu menegaskan bahwa jika ditemukan barang impor yang tidak sesuai atau dilarang menurut UU, Polri akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, Whisnu belum menjelaskan berapa orang yang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.
Dengan adanya tindakan tegas dari Polri, diharapkan upaya penyelundupan barang impor ilegal dapat diminimalisir, sehingga produk dalam negeri dapat lebih bersaing di pasar dan kesehatan masyarakat tetap terjaga dari risiko penyakit yang mungkin ditimbulkan oleh produk impor ilegal yang tidak terjamin kebersihannya.