Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyoroti maraknya praktik impor ilegal yang ditengarai merugikan negara hingga mencapai Rp54 triliun per tahun. Aktivitas ini disebut telah menekan sektor industri dalam negeri, terutama tekstil dan produk tekstil (TPT), yang berujung pada banyaknya perusahaan gulung tikar serta gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak tahun 2022.  

Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari International Trade Centre, terdapat sekitar 10.000 kontainer per bulan yang masuk ke Indonesia tanpa tercatat di Bea Cukai. Hal ini diungkapkan Redma melalui surat resmi kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan nomor 098/APSyFI/X/2025 tertanggal 10 Oktober 2025.

Menurut Redma, ketidaksesuaian data perdagangan antara Indonesia dengan negara mitra seperti China dan Singapura menunjukkan tingginya volume barang impor ilegal yang lolos tanpa tercatat. Selain menyebabkan kerugian fiskal besar, kondisi tersebut menciptakan persaingan pasar yang tidak sehat dan menurunkan tingkat utilisasi produsen dalam negeri. Dampaknya, banyak perusahaan tekstil, alas kaki, hingga elektronik terpaksa mengurangi produksi bahkan menutup usahanya.

Dalam surat tersebut, APSyFI juga meminta kesempatan audiensi dengan Menkeu bersama Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) untuk membahas langkah penyelamatan industri tekstil nasional yang dinilai telah berada di ambang krisis. Redma menegaskan perlunya pemerintah memahami multiplier effect dari kebijakan perdagangan yang tidak berpihak pada produsen lokal.

Lebih lanjut, Redma menjelaskan bahwa akar persoalan utama terletak pada lemahnya sistem pengawasan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Menurutnya, DJBC belum menerapkan sistem port-to-port manifest yang menghubungkan data antara pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan. Akibatnya, importir nakal dapat melakukan misdeclare seperti under invoicing dan penyalahgunaan kode HS, dengan mudah lolos lewat jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik.

Selain itu, penggunaan teknologi pemindai berbasis kecerdasan buatan (AI Scanner) di pelabuhan juga dinilai masih minim. Banyak kontainer yang masuk tanpa pemeriksaan memadai dengan alasan mempercepat dwelling time. Redma mengaku mendapat informasi bahwa sejumlah oknum petugas Bea Cukai bahkan enggan menggunakan teknologi tersebut.

APSyFI juga menyoroti kebijakan fasilitas impor yang berlebihan seperti Kawasan Berikat (KB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Gudang Berikat (GB), dan Mitra Utama Kepabeanan (MITA) yang tidak disertai pengawasan memadai. Kondisi ini disebut membuka ruang luas bagi penyalahgunaan fasilitas impor oleh pihak tertentu.

Selain itu, aturan terkait barang kiriman dan barang bawaan penumpang yang terlalu longgar turut dimanfaatkan untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pajak. Celah-celah ini, menurut Redma, memperkuat jaringan mafia impor ilegal yang melibatkan oknum importir, jasa logistik, petugas Bea Cukai, hingga aparat penegak hukum.

Untuk mengatasi kebocoran tersebut, APSyFI mengusulkan beberapa langkah konkret, di antaranya penerapan sistem Electronic Data Interchange (EDI) port-to-port manifest yang menjadikan Master Bill of Lading sebagai dokumen utama Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dengan sistem ini, pemerintah dapat memastikan kesesuaian data antara dokumen dan isi kontainer.

Redma juga mendorong pemerintah mewajibkan penggunaan AI Scanner di seluruh pelabuhan utama serta membatasi fasilitas impor hanya untuk tujuan ekspor, yakni Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Menurutnya, langkah ini penting untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah penyalahgunaan fasilitas impor.

Ia berharap Kementerian Keuangan segera menindaklanjuti temuan tersebut dan membuka ruang dialog untuk membahas solusi penyelamatan industri tekstil nasional yang kini berada di titik kritis.

“Kami memohon agar dapat beraudiensi dengan Bapak Menteri Keuangan demi menyelamatkan industri tekstil saat ini,” pungkas Redma.