Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta terus memperkuat peran strategisnya dalam mendukung pertumbuhan industri dan penyerapan tenaga kerja. Sepanjang periode terbaru, instansi ini menerbitkan 12 izin Kawasan Berikat (KB) serta dua izin Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah, dengan mayoritas penerima berasal dari sektor industri tekstil.
Pemberian fasilitas kepabeanan tersebut diproyeksikan mampu menyerap hingga 28.000 tenaga kerja pada tahun 2025. Total terdapat 14 perusahaan yang menerima fasilitas KB dan KITE, antara lain PT Inspire Way Indonesia di Karanganyar, PT Sino Textile Technology Indonesia di Semarang, PT Delta Dunia Tekstil di Pekalongan, PT Jinlin Luggage Indonesia di Jepara, PT Dalim Fideta Kornesia di Pemalang, PT Worthfind Travel Goods di Jepara, PT Yih Quan Footwear Indonesia di Batang, PT Indonesia Dayang Industrial di Semarang, PT Adonia Footwear Indonesia di Tegal, PT Alnu Sporting Goods di Kendal, PT Great Golden Indonesia di Jepara, PT Jaya Perkasa Textile di Sukoharjo, PT Buana Sandang Indonesia di Kudus, serta PT Prospecta Garmindo di Klaten.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq, menjelaskan bahwa fasilitas KB dan KITE diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kompetitif. Melalui kemudahan ini, perusahaan diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi, memperluas ekspor, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Di sisi lain, Bea Cukai Jateng DIY juga menjalankan peran sebagai community protector dengan menindak tegas peredaran rokok ilegal. Selama triwulan I tahun 2024, tercatat sebanyak 528 penindakan berhasil dilakukan. Dari operasi tersebut, diamankan sekitar 48,5 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp66,15 miliar serta potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp45,69 miliar.
Rofiq menegaskan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Melalui kesempatan ini, Bea Cukai Jateng DIY mengimbau seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Bea Cukai bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi untuk memberantas peredaran rokok ilegal demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara. Ke depan, Bea Cukai Jateng DIY berkomitmen mempertahankan kinerja positif dengan memberikan kemudahan layanan dan investasi sekaligus meningkatkan pengawasan secara berkelanjutan.