Kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional tengah berada dalam tekanan serius. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengungkapkan bahwa tingkat utilisasi industri saat ini hanya berkisar 50 hingga 60 persen, mencerminkan melemahnya aktivitas produksi di sektor yang selama ini menjadi salah satu penopang industri padat karya di Indonesia.

Government Relation API, Geraldi Halomoan, menyebut kondisi ini bahkan menyerupai masa sulit saat pandemi COVID-19. Banyak pelaku usaha melaporkan penurunan kinerja yang signifikan, dipicu oleh berbagai faktor yang saling berkaitan. Salah satu sorotan utama adalah lemahnya pengawasan terhadap arus impor, baik melalui jalur resmi di Bea Cukai maupun melalui platform e-commerce yang dinilai masih luput dari pengawasan optimal.

Minimnya kontrol terhadap produk impor, khususnya pakaian jadi yang masuk melalui perdagangan digital, dinilai mempersempit ruang gerak industri dalam negeri. API pun mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan sekaligus meningkatkan transparansi dalam prosesnya, agar pelaku usaha dapat memahami mekanisme pemeriksaan dan memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan.

Di sisi lain, persoalan juga datang dari sektor hulu industri tekstil yang masih menghadapi keterbatasan kapasitas produksi. Ketersediaan bahan baku menjadi tantangan nyata, seperti yang dialami industri karpet yang kesulitan memperoleh serat karena jumlah produsen dalam negeri sangat terbatas. Kondisi ini memaksa pelaku usaha untuk mengandalkan impor guna memenuhi kebutuhan produksi.

Namun, kebijakan bea masuk anti-dumping (BMAD) yang diberlakukan justru mempersempit akses terhadap bahan baku tersebut. API menilai kebijakan ini berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, terutama bagi industri yang sangat bergantung pada pasokan bahan baku dari luar negeri. Oleh karena itu, diperlukan dukungan pemerintah untuk memperkuat industri hulu sebelum secara bertahap mengurangi ketergantungan impor.

Permasalahan lain yang turut menjadi perhatian adalah rencana impor shredded worn clothing (SWC) atau cacahan pakaian bekas dari Amerika Serikat. API menilai kebijakan ini berisiko menimbulkan kelebihan pasokan jika tidak diimbangi dengan kesiapan industri dalam negeri untuk mengolahnya. Saat ini, jumlah pabrik yang mampu memproses bahan tersebut masih sangat terbatas, sehingga potensi penumpukan bahan menjadi ancaman nyata.

Menurut pelaku industri, langkah yang lebih tepat adalah membangun terlebih dahulu ekosistem industri daur ulang yang kuat sebelum membuka keran impor SWC. Tanpa kesiapan tersebut, kebijakan impor justru dapat memperburuk kondisi pasar domestik yang sudah tertekan.

Selain faktor domestik, tekanan juga datang dari dinamika global. Konflik di Timur Tengah, khususnya antara Iran dan Israel, turut memengaruhi pasokan dan harga bahan baku tekstil. Poliester sebagai salah satu bahan utama yang berasal dari turunan minyak bumi mengalami kenaikan harga seiring melonjaknya harga minyak dunia. Bahan-bahan seperti paraxylene (PX), polyethylene terephthalate (PET), dan monoethylene glycol (MEG) menjadi semakin mahal dan sulit diperoleh.

Dampak konflik tersebut tidak hanya dirasakan secara langsung melalui kenaikan harga bahan baku, tetapi juga secara tidak langsung melalui peningkatan biaya logistik akibat naiknya harga bahan bakar. Kondisi ini semakin membebani pelaku usaha dan berpotensi mengganggu produktivitas industri secara keseluruhan.

Dengan berbagai tekanan yang datang dari dalam dan luar negeri, industri tekstil nasional kini berada di persimpangan. Tanpa intervensi kebijakan yang tepat dan dukungan terhadap penguatan sektor hulu, industri ini berisiko semakin terpuruk dan kehilangan daya saing di pasar global.