Pemerintah berupaya mendorong kebangkitan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional melalui penyediaan fasilitas pembiayaan murah untuk peremajaan mesin produksi. Langkah ini dilakukan setelah sektor tekstil dan alas kaki dinilai kesulitan memperoleh akses kredit dari perbankan karena kerap dianggap sebagai industri yang sudah tidak prospektif atau sunset industry.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan anggapan tersebut membuat banyak perusahaan tekstil kesulitan mendapatkan pinjaman, bahkan untuk kebutuhan modernisasi mesin produksi. Padahal, pembaruan teknologi dinilai penting agar industri nasional mampu bersaing dengan produk impor murah yang terus membanjiri pasar domestik.
Untuk mengatasi persoalan itu, pemerintah melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank akan menyediakan fasilitas kredit berbunga rendah bagi industri tekstil, alas kaki, dan sektor manufaktur berorientasi ekspor lainnya. Program tersebut nantinya akan dikoordinasikan bersama Kementerian Perindustrian.
Purbaya menyebut pemerintah telah melakukan pertemuan dengan pelaku industri dan asosiasi tekstil guna membahas implementasi fasilitas pembiayaan tersebut. Ia menargetkan program dapat segera dijalankan dalam waktu dekat agar perusahaan dapat mulai melakukan modernisasi peralatan produksi.
Melalui skema tersebut, industri yang membutuhkan peremajaan mesin akan memperoleh akses pembiayaan dengan bunga yang lebih ringan. Saat ini, bunga kredit dari LPEI disebut berada di kisaran 6 persen, dan pemerintah membuka kemungkinan untuk menurunkannya lagi apabila diperlukan.
Namun demikian, pemberian kredit murah akan tetap mempertimbangkan prospek usaha dari masing-masing perusahaan. Pemerintah menegaskan fasilitas pembiayaan hanya diberikan kepada industri yang masih memiliki peluang bisnis dan potensi pertumbuhan yang baik ke depan.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu industri tekstil nasional meningkatkan efisiensi produksi, memperkuat daya saing ekspor, serta menahan tekanan dari derasnya produk impor di pasar dalam negeri.