Penerapan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia kini tidak lagi terbatas pada sektor makanan dan minuman. Berdasarkan penahapan regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), produk gunaan seperti tekstil dan produk tekstil (TPT) juga mulai dibidik untuk masuk dalam ekosistem halal. Kendati tujuannya adalah memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia, kesiapan industri TPT nasional saat ini masih membentur dinding realitas struktural yang kompleks.
Dari sudut pandang hulu, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) melihat regulasi ini sebagai tantangan administratif dan operasional. Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta, dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa beban industri TPT saat ini sudah sangat berat akibat pelemahan kurs, lonjakan biaya energi, dan banjirnya produk impor ilegal. Menambahkan kewajiban sertifikasi halal pada produk serat dan benang—yang secara natural tidak menggunakan unsur hewani—dikhawatirkan akan menjadi beban biaya baru (additional cost) yang semakin menggerus margin tipis para produsen domestik. Pengawasan ketat pada zat pembantu (seperti lubricant atau spinning oil) memang diperlukan, namun alur birokrasinya diharapkan tidak menurunkan daya saing industri lokal yang sedang mencoba pulih.
Di sektor hilir, pelaku industri garmen dan konveksi skala kecil justru menghadapi kendala teknis penelusuran (traceability). Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, mengingatkan bahwa mayoritas Industri Kecil dan Menengah (IKM) garmen sangat bergantung pada ketersediaan bahan baku lokal yang mudah diakses. Jika kain atau benang lokal diwajibkan bersertifikat halal namun ekosistem hulu belum sepenuhnya siap, rantai pasok IKM akan terganggu. Bagi pengusaha konveksi, sertifikasi halal memerlukan pemahaman teknis yang mendalam mengenai bahan baku, zat pewarna, hingga proses pencucian (washing), yang sering kali belum tersosialisasi dengan baik ke tingkat pengrajin.
Sementara itu, dari sisi regulasi, pelaku industri terus mendorong BPJPH dan Kementerian Perindustrian untuk memberikan relaksasi, insentif, serta skema sertifikasi yang efisien dan murah (atau gratis bagi IKM). Industri menilai, esensi perlindungan pasar dalam negeri tidak hanya berupa sertifikasi produk, melainkan bagaimana instrumen regulasi tersebut dapat menyaring gempuran produk pakaian jadi impor—terutama dari China—yang masuk tanpa memedulikan standardisasi lokal. Untuk itu diperlukan perlakuan pengawasan yang adil, jangan sampai tekanan menjadi lebih besar pada produk lokal dan produk impor dapat dengan mudah terbebas dari pengawasan aturan ini.