Pemerintah terus berupaya menjaga keberlangsungan industri padat karya, termasuk sektor tekstil, melalui berbagai kebijakan yang diharapkan mampu menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu langkah yang didorong adalah penurunan harga gas industri non-subsidi guna membantu perusahaan menekan biaya produksi dan meningkatkan daya saing.
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengatasi persoalan tingginya harga gas yang selama ini membebani sejumlah industri, seperti tekstil, keramik, dan granit. Menurutnya, biaya energi yang lebih rendah akan memberikan ruang bagi perusahaan untuk mempertahankan operasional sekaligus menjaga keberlangsungan lapangan kerja.
Ia menilai penurunan harga gas merupakan salah satu langkah konkret dalam mengantisipasi gelombang PHK di sektor industri. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan diharapkan mampu bertahan di tengah tekanan pasar dan tetap mempertahankan tenaga kerjanya.
Meski demikian, Said Iqbal mengakui tidak semua kasus PHK dapat dihindari. Salah satunya terjadi di PT Pakerin, Mojokerto, yang diperkirakan akan melakukan PHK terhadap sekitar 2.500 pekerja akibat kondisi perusahaan yang membutuhkan restrukturisasi.
Pemerintah, lanjutnya, telah mengupayakan agar dana hasil likuidasi yang berada di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada para pekerja. Selain itu, dana tersebut juga diharapkan dapat menjadi modal bagi perusahaan untuk kembali beroperasi sehingga membuka peluang mempekerjakan kembali para pekerja yang terdampak.
Selain menangani persoalan di PT Pakerin, pemerintah juga memfokuskan perhatian pada penyelesaian perselisihan hubungan industrial di PT Molex Ayus, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Perusahaan tersebut tengah menghadapi sengketa terkait dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Sektoral yang memicu aksi mogok kerja sejak 8 Juni 2026.
Said Iqbal dijadwalkan melakukan inspeksi langsung ke perusahaan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong penyelesaian melalui dialog antara pekerja dan manajemen. Langkah ini diharapkan mampu mencegah PHK terhadap lebih dari 120 pekerja sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap dipenuhi tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
Menurutnya, penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlanjutan perusahaan. Dengan demikian, pekerja tetap memperoleh hak sesuai ketentuan, sementara perusahaan dapat terus menjalankan kegiatan usahanya.
Di samping itu, pemerintah juga tengah memproses penyelesaian kasus ketenagakerjaan di PT Master, Cilincing, Jakarta Utara. Penanganan kasus tersebut difokuskan pada pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap hak-hak pekerja sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas hubungan industrial di sektor manufaktur, khususnya industri padat karya seperti tekstil.