Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan industri kecil dan menengah (IKM) dengan memfasilitasi sertifikasi halal melalui kerja sama Pusat Industri Halal dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Inisiatif ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Halal Indo 2025 yang bertujuan memperkuat ekosistem industri halal nasional, mendukung kewajiban sertifikasi halal, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha.
Sejumlah perjanjian dagang internasional yang diteken pemerintah Indonesia diprediksi bakal memberikan peluang baru bagi kinerja emiten tekstil. Meski demikian, sektor ini masih dibayangi tantangan besar yang dapat menghambat keberlanjutan usaha.
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mendapat perhatian serius dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Bidang Perdagangan Apindo sekaligus Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional Unsur Pengusaha, Anne Patricia Sutanto, menegaskan bahwa permasalahan di sektor ini terlalu kompleks untuk diarahkan kepada satu kementerian saja. Ia menilai tudingan yang menyalahkan Kementerian Perindustrian sebagai penyebab PHK tidak tepat, sebab solusi membutuhkan pendekatan menyeluruh berbasis data, dialog intensif, dan strategi bersama.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa impor tekstil dan produk tekstil (TPT) tidak seluruhnya dilakukan melalui mekanisme pertimbangan teknis (pertek). Penjelasan ini disampaikan sebagai respons terhadap tudingan sejumlah pihak yang menyebut Kemenperin sebagai penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor TPT akibat lemahnya tata niaga impor.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) optimistis kinerja ekspor produk tekstil, khususnya pakaian jadi hingga kain rajut, akan meningkat setelah akses pasar bebas tarif ke Kanada resmi terbuka. Keyakinan ini muncul seiring dengan ditandatanganinya perjanjian dagang Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) oleh kedua negara.
Page 34 of 122