Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) terus berlanjut dan semakin marak. Berdasarkan catatan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), setidaknya 13.800 pekerja di pabrik TPT telah menjadi korban PHK sejak awal tahun 2024. Fenomena ini menjadi sorotan utama Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI).

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa toko penjualan daring (electronic commerce/e-commerce) memiliki peran signifikan dalam peningkatan kinerja industri tekstil terhadap perekonomian negara. Dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (8/6), Menperin menyampaikan bahwa kontribusi dari e-commerce, termasuk platform seperti Tokopedia, serta meningkatnya preferensi masyarakat terhadap brand lokal, telah mendorong konsumsi dalam negeri yang pada gilirannya menjadi peluang bagi industri tekstil untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Industri tekstil di Indonesia kembali mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengungkapkan bahwa ada empat pabrik tekstil yang baru-baru ini menutup operasionalnya, mengakibatkan ribuan pekerja kehilangan pekerjaan. Pada bulan Mei 2024, PT Alenatex yang berlokasi di Jalan Moh. Toha, Bandung, Jawa Barat, menutup pabriknya. Penutupan ini berdampak pada sekitar 700 pekerja yang harus menghadapi PHK. Selain itu, PT Kusuma Group yang memiliki tiga perusahaan di Karanganyar, Jawa Tengah, juga memutuskan untuk menutup pabriknya. Keputusan ini mengakibatkan sekitar 1.500 pekerja terkena PHK.