Keputusan Kementerian Perdagangan yang tidak melanjutkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk benang filamen sintetis tertentu asal Tiongkok mendapat apresiasi dari pelaku industri tekstil. Langkah ini dianggap sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap stabilitas industri dan perlindungan tenaga kerja.

Keputusan Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk membatalkan pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap dua bahan baku tekstil asal Cina, yakni partially oriented yarn (POY) dan drawn textured yarn (DTY), memunculkan pro dan kontra di kalangan industri. Langkah ini berujung pada batalnya potensi investasi sebesar US$ 250 juta atau sekitar Rp4,2 triliun di sektor hulu tekstil nasional.

Lonjakan impor produk dari Cina ke Indonesia terus menjadi perhatian serius. Terlebih setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada April 2025 kembali menerapkan tarif tinggi kepada Cina, memaksa Negeri Tirai Bambu mengalihkan ekspornya ke negara lain, termasuk Indonesia. Data Bea-Cukai Cina mencatat nilai impor Indonesia dari Cina sepanjang Januari–Mei 2025 mencapai US$ 33,45 miliar atau sekitar Rp 544,6 triliun, naik 16,8 persen dibanding periode sama tahun lalu.