Krisis di sektor tekstil nasional terus memburuk seiring dengan polemik Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang hingga kini belum direvisi. Aturan ini dinilai sebagai biang kerok runtuhnya sejumlah perusahaan tekstil dalam negeri dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, termasuk kebangkrutan PT Sritex yang berdampak pada 27 ribu buruh.

Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Indonesia tengah menghadapi tantangan serius akibat ketidakpastian regulasi yang terus berubah, serta sistem perdagangan global yang dinilai tidak adil. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastratmaja, menilai kondisi ini menyebabkan industri tekstil seperti mesin yang menyala, namun tidak tahu arah pergerakannya.

Pemerintah menyambut baik langkah Dewan Perwakilan Rakyat melalui Badan Legislasi Nasional yang tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertekstilan. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menilai hadirnya regulasi ini sangat penting untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi industri tekstil nasional dan menjadi momentum kebangkitan sektor strategis ini.