Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional berada dalam kondisi kritis. Serbuan produk impor, lemahnya pengawasan, dan belum rampungnya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menjadi kombinasi yang mengancam keberlangsungan sektor ini. Di tengah meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, para pelaku industri dan pakar ekonomi mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi regulasi tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap industri dalam negeri.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa keputusan pemerintah menolak pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetis asal China didasari oleh kepentingan industri hilir tekstil yang dinilai memiliki dampak lebih besar terhadap keseluruhan ekosistem industri tekstil nasional.

Keputusan Kementerian Perdagangan untuk menolak pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk benang filamen asal Tiongkok memicu kekhawatiran dari pelaku industri dalam negeri, khususnya di sektor hulu dan intermediate yang menjadi tulang punggung rantai pasok tekstil nasional.

Perusahaan daur ulang tekstil asal Swedia, Syre, menjalin kemitraan strategis dengan raksasa mode global H&M untuk membuka pabrik daur ulang tekstil baru. Inisiatif ini bertujuan untuk memasok poliester daur ulang ke perusahaan ritel besar Amerika Serikat seperti Gap dan Target, seiring meningkatnya kesadaran akan pentingnya praktik fesyen berkelanjutan.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menegaskan bahwa kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi industri hulu tekstil nasional. Pernyataan ini merespons usulan dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) yang meminta agar BMAD dikenakan terhadap produk benang filamen tertentu asal Tiongkok.