Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam mengatur aliran barang impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan Pengaturan Impor. Langkah ini disambut baik oleh para pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional, yang melihatnya sebagai dorongan positif bagi pemulihan industri dalam negeri. Menurut Permendag tersebut, diberlakukan sejak 10 Maret 2024 melalui perubahan atas Permendag No 3/2024. Pengusaha TPT menyatakan bahwa aturan ini akan membantu menekan arus impor ilegal yang selama ini merusak pasar domestik, serta memberikan peluang bagi industri dalam negeri untuk pulih.

Pengusaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menepis kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) jelang Lebaran demi menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR). Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa, menegaskan bahwa kebijakan terkait pembayaran THR akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. Menurut Jemmy, faktor utilisasi produksi yang masih rendah menyebabkan kebutuhan tenaga kerja menjadi minim di beberapa perusahaan. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan terkait pembayaran THR akan ditentukan melalui diskusi bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja.

Sebuah langkah signifikan telah diambil oleh Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) dalam mendorong peritel untuk memberikan prioritas pada produk dalam negeri. Permintaan ini merupakan tanggapan terhadap perubahan kebijakan impor yang diatur dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024, yang mulai diberlakukan pada 10 Maret lalu. Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta, menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk mengarahkan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menuju arah yang lebih positif. Seluruh pemangku kepentingan industri TPT di Indonesia berharap agar aturan ini tetap diberlakukan tanpa adanya perubahan atau penundaan lebih lanjut.