Kebijakan tarif impor sebesar 32 persen yang akan diterapkan Amerika Serikat terhadap produk asal Indonesia mulai Agustus 2025 memicu kekhawatiran besar di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, memperingatkan bahwa kegagalan diplomasi perdagangan ini dapat membawa dampak ekonomi yang luas, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Industri tekstil Indonesia tengah menghadapi ancaman serius menyusul keputusan pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk memberlakukan tarif impor sebesar 32% mulai 1 Agustus 2025. Keputusan ini dinilai akan berdampak signifikan, mengingat sekitar 60%-70% ekspor tekstil Indonesia selama ini sangat bergantung pada pasar AS.
- Tarif Trump Ancam Laba Emiten Ekspor, Sektor Tekstil hingga Tambang Dihantui Risiko
- Industri Tekstil Terancam, Vietnam dan Malaysia Siap Rebut Pasar Ekspor Indonesia di AS
- Industri Tekstil Tertekan, Pengusaha Desak Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif AS
- Impor Benang Murah dari China Dinilai Rusak Industri Lokal, APSyFI Minta Audiensi dengan Mendag
- Industri Tekstil Tiongkok Tumbuh Stabil di Tengah Tantangan Global
Page 68 of 129
- You are here:
- Home
Berita Populer
- Meski Diterpa Gempuran Produk Impor, Industri Tekstil Bandung Tetap Tumbuh
- Inovasi Daur Ulang Tekstil: Langkah Menuju Industri Fashion Berkelanjutan
- Dampak Buruk Fast Fashion terhadap Lingkungan dan Upaya Mengatasinya
- Industri Tekstil Tertekan, Konsumsi Pakaian Makin Lesu
- Pesanan AS Meningkat, Ekspor Tekstil Indonesia Tembus US$1,02 Miliar
- Industri Tekstil Mulai Bangkit, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Industri Tekstil dan Garmen di Ambang Senja
- Gelombang Penutupan Pabrik Tekstil: Dampak Impor dan Kebijakan yang Tak Menentu
- Paradoks Industri Fashion: Konsumsi Tinggi, Tantangan Semakin Berat
- Revisi Kebijakan Impor dan Tantangan Daya Saing Industri Nasional