Setelah sempat terhenti sejak 2016, rencana pembentukan Undang-Undang Pertekstilan kembali bergulir. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini tengah membahas draf RUU Pertekstilan dengan harapan besar untuk membangkitkan kembali kejayaan industri tekstil nasional. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian pun menyambut baik langkah ini.

Masuknya barang-barang impor ilegal melalui pasar gelap semakin mempersulit kondisi industri dalam negeri yang tengah berjuang menghadapi tekanan global. Tak hanya merugikan pelaku usaha nasional, keberadaan barang murah dari luar negeri ini juga menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya seperti industri tekstil, alas kaki, dan sandang.

Pelaku industri tekstil nasional tengah menanti kejelasan kebijakan dari pemerintah terkait perlindungan terhadap sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), khususnya pada subsektor pakaian jadi. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendesak agar revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) segera diterbitkan, sebagai langkah strategis untuk meredam dampak buruk dari membanjirnya produk impor yang mengancam keberlangsungan industri dalam negeri.

Pemerintah Indonesia menempatkan industri padat karya sebagai prioritas utama dalam membuka akses pasar ke Eropa melalui perjanjian dagang Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Sektor seperti alas kaki, tekstil, garmen, dan produk tekstil dinilai memiliki potensi besar untuk menembus pasar Uni Eropa yang selama ini dihambat oleh tarif dan hambatan non-tarif.

Pemerintah mengambil langkah cepat dalam menghadapi tantangan di sektor industri yang berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK sebagai solusi menyeluruh dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan dari hulu hingga hilir. Satgas ini dirancang sebagai wadah koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan penanganan PHK dilakukan secara terintegrasi.