Setelah sempat terhenti sejak 2016, rencana pembentukan Undang-Undang Pertekstilan kembali bergulir. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini tengah membahas draf RUU Pertekstilan dengan harapan besar untuk membangkitkan kembali kejayaan industri tekstil nasional. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian pun menyambut baik langkah ini.

Masuknya barang-barang impor ilegal melalui pasar gelap semakin mempersulit kondisi industri dalam negeri yang tengah berjuang menghadapi tekanan global. Tak hanya merugikan pelaku usaha nasional, keberadaan barang murah dari luar negeri ini juga menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya seperti industri tekstil, alas kaki, dan sandang.

Pelaku industri tekstil nasional tengah menanti kejelasan kebijakan dari pemerintah terkait perlindungan terhadap sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), khususnya pada subsektor pakaian jadi. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendesak agar revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) segera diterbitkan, sebagai langkah strategis untuk meredam dampak buruk dari membanjirnya produk impor yang mengancam keberlangsungan industri dalam negeri.